bakabar.com, TANJUNG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong menangkap seorang wanita berinisial MR (47) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Bersama perempuan pembuat batu merah itu, 27 paket sabu seberat 12 gram disita petugas beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Lalu bagaimana kronologis penangkapan warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ini?
Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana membeberkannya saat menggelar jumpa pers, Rabu (21/7) di kantornya.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke call center BNNK Tabalong, informasi itu dilanjutkan ke Polres, Satpol PP dan Kesbangpol Tabalong.
Kemudian petugas gabungan melakukan razia di sebuah kafe di Gunung Batu, Kecamatan Murung Pudak, Minggu lalu.
Selengkapnya di Halaman Selanjutnya:
Dari razia tersebut didapati dua orang positif memakai narkoba dari tes urine yang dilakukan.
Dari 2 orang itu didapat petunjuk, sehingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut ke daerah Murung Pudak.
Pada 18 Juli ada pergerakan mencurigakan di rumah target. Kemudian pukul 19.00 WITA Tim Berantas BNNK Tabalong bergerak ke rumah target.
Di dalam rumah ada tiga orang yang usai menggelar pesta sabu, mereka masing-masing berinisial AZ, BL dan SL.
Setelah melakukan penggeledahan, tim tidak mendapatkan barang bukti lain selain yang sedang di konsumsi oleh mereka beserta bong (alat penghisap sabu).
Dari hasil pemeriksaan urine di kantor BNNK Tabalong, ketiganya reaktif sabu.
Dikarenakan AZ, BL, dan SL tidak terbukti melakukan pengedaran hanya sebatas penyalahgunaan, maka mereka tidak diproses hukum melainkan proses rehabilitasi di BNNK Tabalong.
Hal itu sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No 3 Tahun 2011, bahwa korban penyalahgunaan tidak boleh di proses hukum melainkan Rehabilitasi.
Kemudian diperkuat dengan telegram rahasia (TR) Kapolri No 865/X/2015 yang diterbitkan kepada seluruh jajaran untuk tidak lagi melakukan proses hukum kepada penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan hal tersebut maka AZ, BL dan SL wajib untuk dilakukan rehabilitasi,” jelas Ricky.
Dari hasil pengembangan, Tim BNNK Tabalong mendapatkan informasi terkait bandar di wilayah Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Setelah mendapat informasi dari tim lapangan pada Senin 19 Juli sekitar pukul 11.00 Wita, tim berantas BNNK Tabalong bergerak ke lokasi informasi tersebut.
Tim berhasil mengamankan MR di halaman rumahnya dengan barang bukti sabu siap edar sebanyak 27 paket dan alat isap (bong) yang ditemukan dalam tasnya.
“Kami juga berhasil menyita handphone dan sejumlah uang yang diduga hasil dari tindak pidana ini,” beber Ricky.
Pangsa pasar dari peredaran yang dilakukan MR seluruh wilayah Tabalong dan Banua Enam seperti Kabupaten Balangan, HST, dan HSU.
Menurut tersangka aksinya ini sudah 1 tahun ia lakukan, sementara dari keterangan sejumlah orang yang menjadi konsumennya dan menjalani rehabilitasi lebih dari itu.
“Tersangka ini mendapat sabu dari pemasoknya di wilayah HSU berinisial J, pelaku sendiri murni pengedar karena urinenya negatif,” ungkap Ricky.
“Dalam aksinya tersangka melakukannya sendirian, ia menerima sabu dari pemasoknya sudah dalam paket siap edar,” tandasnya.