Kalsel

Kronologi Lengkap Pencabulan Oknum Dokter Ternama di Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Terungkapnya skandal asusila yang dilakukan Dokter R (50) bermula saat korban berusia 10…

Featured-Image
Aksi pencabulan pelaku yang berprofesi dokter ASN itu berakhir setelah kepergok oleh kerabatnya sendiri. Foto ilustrasi: Ist

Terdakwa ikut berendam dengan posisi duduk di belakang korban. Sementara anak terdakwa berada di depan korban menghadap keduanya.

Saat sedang berendam, tiba-tiba dari arah belakang kedua tangan terdakwa menggerayangi bagian terlarang korban.

Korban yang kebingungan memilih diam.

“Dia kelihatan sangat tidak nyaman, dan berusaha menyingkir,” ujar saksi.

Kendati begitu, terdakwa tetap melakukan aksi amoralnya hingga akhirnya korban meronta.

Beruntung saat itu datang kerabat korban hingga akhirnya terdakwa melepaskan pegangannya dan pergi meninggalkan mereka yang tengah berendam.

Aksi amoral kedua terjadi saat korban menginap di rumah terdakwa. Korban memang masih bertalian keluarga dengan terdakwa. Sama halnya dengan para saksi.

Saat itu, ada enam orang termasuk terdakwa dan korban di kamar tidur. Tiga saksi tidur bersama terdakwa.

Sementara korban dan anak saksi tidur di kasur bawah karena ranjang di kamar itu hanya muat untuk mereka berempat.

Saat asyik bermain HP, tiba-tiba terdakwa menghampiri korban. Dokter R mengambil posisi berbaring di sebelahnya. Aksi amoral kembali terjadi.

Terdakwa tak menghiraukan penolakan korban dan tetap melancarkan aksinya hingga sekira dua menit lamanya ia kembali ke atas ranjang.

Aksi amoral Dokter R belum berhenti. Untuk ketiga kalinya, saat korban menginap, meski tak sekamar, terdakwa kembali melakukan aksi amoral.

Terdakwa tiba-tiba mendatangi korban yang tengah tidur bersama kerabat sebayanya. Saat subuh, aksi amoral kepada korban kembali terjadi hingga bocah ini terbangun.

“Di situ korban sempat melihat bahwa yang melakukannya adalah terdakwa,” ujarnya.

Kejadian terakhir pada siang hari saat korban bermain dengan dua anak terdakwa di rumah nenek mereka. Tiba-tiba datang terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung melancarkan aksi amoral.

Korban lantas menjauh lalu keluar membuka pintu. Saat korban berusaha memegang pegangan pintu, terdakwa kembali menarik badan korban dan kemudian mengarahkannya berdiri menghadap ke tempat tidur yang ada di kamar si nenek.

Saat kejadian kakek dan nenek korban serta saksi sedang berada di luar kamar.

Aksi dokter R kali ini lebih amoral dibanding sebelumnya. Beruntung tiba-tiba salah satu kerabat membuka pintu dan mengejutkan terdakwa yang secepat kilat menghentikan aksinya.

Tanpa banyak bicara, Dokter R pergi meninggalkan korban serta kerabatnya di kamar. Si kerabat kemudian bertanya kepada korban apa yang sudah terjadi.

Korban pun menjawab kepada saksi bahwa ia kembali diperlakukan tak senonoh oleh terdakwa sambil pergi meninggalkan kamar si nenek dan keluar.

Hasil visum kepolisian tak menemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian vital korban. Namun begitu tetap saja Dokter R diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, karena berulang kali melakukan aksi tak senonoh kepada bocah yang masih kerabatnya itu.

Duduk Perkara Pencabulan Berujung Tewasnya Ibu di Sekumpul Banjar

Komentar
Banner
Banner