bakabar.com, BANJARBARU – Terungkapnya skandal asusila yang dilakukan Dokter R (50) bermula saat korban berusia 10 tahun mengadu ke orang tuanya.
“Itu pertengahan tahun 2021,” kata salah satu kerabat korban ditemui bakabar.com, Kamis (13/1).
Raut cemas masih terpancar jelas di wajah kerabat korban saat menceritakan kronologi terungkapnya kasus tersebut kepada media ini. Mafhum, pelaku yang kini berstatus terdakwa masih bertalian keluarga dengan korban.
Aksi amoral terdakwa diduga berlangsung pada Juni 2021. Begitu tahu ada yang tak beres, keluarga memilih tak langsung melapor ke polisi.
Sampai akhirnya Dokter R kembali berulah, medio Agustus 2021 keluarga korban bulat melaporkan dokter PNS itu.
Mereka turut membawa sederet bukti yang tak terbantahkan, salah satunya, pengakuan korban maupun pembenaran dari pelaku. Termasuk pula keterangan saksi mata saat kejadian.
8 Oktober, Dokter R resmi mendekam di Polres Banjarbaru setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup. Berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Dinyatakan lengkap atau P-21, jaksa kemudian melimpahkan berkas perkara kasus Dokter R ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Anehnya, hingga sidang kedua pada hari ini, Kamis (13/1) tidak ada surat panggilan atau pemberitahuan sidang kepada pihak korban.
“Sidang pertama itu, kami tahunya beberapa jam sebelum sidang, itu juga dari orang lain,” katanya.
Pun demikian saat sidang kedua, ia baru mengetahuinya lewat awak media mengenai adanya pemeriksaan saksi-saksi oleh hakim.
“Kami tidak menerima panggilan, kami dapat info dari luar, dan kami penasaran kenapa keluarga korban tidak diberitahu,” herannya.
Begitu juga dengan hasil sidang pertama dan keduapun, pihaknya mengaku tidak tahu.
“Kami orang awam, tidak paham, jadi kami agak lemaslah,” ucapnya.
Meski demikian, ia berharap agar persidangan berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakan.
Terpisah, jaksa yang menangani kasus ini Alfano Arif Hartoko membenarkan jika sosok pelaku berprofesi dokter.
Fano lantas menjelaskan kasus ini sudah dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Negeri Banjarbaru sejak Desember 2021 lalu.
“Benar oknumnya dokter, berkas P21 sekitar November 2021 dan sudah kita limpahkan ke pengadilan di Desember,” kata kasi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarbaru ini dihubungi bakabar.com.
Saat ini terdakwa tengah menjalani penahanan di Lapas Banjarbaru sembari proses penuntutan hukuman digulirkan jaksa.
“Prosesnya saat ini sedang penuntutan di persidangan,” jelas Fano.
Fano belum bersedia berbicara lebih jauh. Ia hanya berpesan agar para orang tua berperan aktif mengawasi perkembangan anak agar kasus serupa tak berulang.
Kronologis Pencabulan
Aksi pertama Dokter R berlangsung di kediamannya di Banjarbaru. Korban yang masih berusia 10 tahun tak lain adalah anak dari keluarganya sendiri.
Ketika itu korban dan anak dari terdakwa sedang bermain di kamar mandi.
Saat korban tengah berendam berdua di dalam bathtub, tiba-tiba datang terdakwa ikut bermain bersama mereka.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: