bakabar.com, KOTABARU – Dari nomor telepon tak dikenal, keberadaan pelaku pembunuhan brutal di Mekarpura, Kotabaru berhasil diungkap Tim Macan Bamega, Polres Kotabaru.
Dari sana diketahui polisi jika pelaku berinisial MM (24). MM adalah sosok yang nekat melukai anak dan membunuh tetangganya sendiri yang berinisial SN (51).
Malam itu, Sabtu (10/4) malam MM tiba-tiba menghampiri rumah para korban. Saat itu anak SN sedang terlelap. Sejurus kemudian, MM menyerangnya menggunakan sebilah pisau.
Nahas, SN yang mencoba melerai pergumulan anaknya dengan MM tewas terbunuh. Sebilah pisau menancap di perut pria renta yang coba merangkul pelaku MM. Usai menghabisi SN, MM kabur menggunakan sepeda motornya.
Perlu strategi khusus untuk menangkap MM. Usai menerima instruksi Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menerjunkan Tim Macan Bamega untuk membackup penangkapan.
Tim Buser Polres Kotabaru itu membantu jajaran Polsek Pulau Laut Tengah yang lebih dulu melakukan pengejaran.
Informasi yang dihimpun tim, pelaku kabur ke kawasan Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, hingga mengakses jalan tembus menuju Kecamatan Pulau Laut Timur.
Selanjutnya, tim mulai melakukan penyisiran di kawasan Desa Selaru, Pulau Laut Tengah. Sembari menghimpun informasi kepada warga, family serta teman-teman pelaku.
“Si pelaku sempat menghubungi pihak keluarga, dan temannya usai melakukan aksi brutalnya,” ujar Jalil kepada bakabar.com, Senin (12/4).
Akhirnya, upaya tim membuahkan hasil. Tim berhasil memperoleh titik terang keberadaan pelaku dari temannya sendiri. Itu dari nomor handphone tidak dikenal masuk sebelumnya.
Selanjutnya, tim meminta teman pelaku tersebut untuk menghubungi nomor tak dikenal. Ternyata benar, nomor handphone adalah milik pelaku.
Beranjak dari hal itu, strategi penangkapan mulai disusun. Tim lantas meminta agar teman pelaku menjemput pelaku. Seolah, keberadaan pelaku telah dirahasiakan rapat-rapat.
Mulanya, si pelaku sendiri meminta dijemput di kawasan Desa Pantai. Permintaan itu pun diikuti oleh teman pelaku.
Sejurus kemudian, teman pelaku berangkat ke lokasi untuk menjemput pelaku pada Minggu (11/4) siang.
“Nah, sesampainya di pusat kota, tepatnya di kawasan GOR Bamega, Desa Semayap, Pulau Laut Utara, tim gabungan langsung menyergap pelaku,” ujar Jalil.
Kini pelaku, beserta barang bukti berupa sebilah pisau diamankan di Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman minimal 7 tahun penjara.