Setelah tawar menawar, mereka bersepakat untuk kencan dengan tarif Rp300.000 + tarif kamar Rp100.000.
Berselang itu, mereka kemudian menuju Losmen HI, yang masih berada di seputaran Pasar Sudimampir Banjarmasin.
Namun, sesampainya di kamar ketika hendak bercinta, Rahmah menutup kemaluannya. Alasannya, dia minta uang tambahan.
“Dia minta tambahan tarif jadi Rp500.000,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan.
Ketika itu, Harry mau-mau saja. Uang tambahan dikasihkannya kepada Rahmah. Mereka lantas bersetubuh.
Saat asyik memacu birahi, Rahmah kembali membujuk dan meminta uang tambahan kepada Harry sebanyak Rp500.000. Katanya untuk belanja keperluan anak.
Usai bersetubuh, lagi-lagi, Harry mengikuti permintaan Rahmah. Mereka kemudian menuju retail perbelanjaan.
“Di sana, korban berbelanja keperluan bayi seperti popok, alat-mandi dan lainnya. Nilainya Rp700.000,” kata Rachmat.
Dari sana, mereka beranjak ke salah satu tempat penginapan lain, yakni Losmen Swarga. Masih di kawasan yang sama, untuk menitipkan barang belanjaan.
“Korban memang sering ke sana. Di situ barang belanjaan dititipkan,” kata Rachmat.
Setelah itu pelaku mulai dongkol dengan korban. Harry kemudian meminta korban untuk mengantarkannya pulang.
Permintaan tersebut dipenuhi korban asalkan pelaku kembali memberikan uang sebesar Rp500 ribu.
Alih-alih minta antar pulang ke rumah, pelaku malah membawa korban ke rumah kosong yang menjadi tempat pembantaian.
"Di situ korban diminta masuk ke dalam rumah kosong. Katanya untuk mengambil uang," kata Rachmat.
Saat lengah, dari arah belakang, pelaku kemudian menggorok leher korban dengan senjata tajam jenis belati.
Waktu itu, Rahmah sempat berteriak kesakitan minta tolong. Namun, tak ada satupun warga yang menggubris lolongannya malam itu hingga ia tewas.
Motif Mencengangkan Mutilasi Ibu Muda di Belda Banjarmasin Versi Pelaku
Dari pengakuan pelaku, pemenggalan kepala itu hanya memakan waktu 3 menit saja.
Setelah korban tewas dengan kepala terpenggal, pelaku lantas melucuti pakaian korban untuk membersihkan darah yang berceceran guna menghilangkan jejak.
Usai mengeksekusi korban, pelaku sempat kebingungan dan menggotong badan serta kepala korban.
“Diikat pakai gorden lalu digotong ke dalam WC rumah kosong tersebut,” timpal Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman.
Sebab itu, kata dia, banyak ceceran darah ditemui dalam kamar mandi di rumah kosong tersebut.
Namun, sesampainya di dalam WC, Harry kembali bingung.
"Pikirnya, kalau dalam sini pasti ketahuan. Sehingga dia memutuskan untuk membakar korban,” katanya.
Akan tetapi, saat itu korban sudah kehabisan uang. Dia lantas pulang ke rumahnya di Jalan Pembangunan I, Belitung Selatan, Banjarmasin Barat.
Kepada Kandar, orang yang diminta untuk menjaga rumah, Harry meminta uang Rp10.000.
“Kepada Kandar dia juga bercerita kalau habis membunuh orang. Kandar kemudian memberinya uang dan mengusirnya,” katanya.
Selepas itu, Harry berniat membeli bensin, namun tidak dapat. Ia lantas membeli solar.
Setelah membeli solar, dia kembali ke rumah kosong tempat Rahmah dibunuh. Dia kemudian coba membakar jasad Rahmah dan kabur.
“Untuk menghilangkan jejak,” kata Harry.
Tapi saat itu, belum sempat api besar, warga melihat. Mereka kemudian coba memadamkan api.
Betapa terkejutnya mereka setelah melihat adanya jasad tanpa kepala. Warga setempat pun geger.
Mendapati informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Dari tempat kejadian perkara kita temukan sejumlah barang bukti, termasuk kartu identitas Harry yang diduga kuat adalah pelaku,” kata AKP Faizal Rahman.
Dari barang itulah kemudian polisi mendapatkan titik terang. Hingga akhirnya, kurang dari 12 jam polisi berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.
Penangkapan melibatkan, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Banjarmasin, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, dan Tim Macan Kalsel.
Pelaku ditangkap di sebuah bengkel saat menyervis dan mengganti aki sepeda motor milik korban yang dibawa kabur.
“Pelaku berusaha kabur sejauh-jauhnya,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 338 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata kapolresta.