bakabar.com, BANJARBARU – Kabar meninggalnya Lihan, mantan bos intan ‘Putri Malu’ sontak mengejutkan publik.
Terpidana kasus penipuan dana miliaran rupiah itu meninggal dunia pada Senin (19/4) pagi.
Mendekam di Lapas Banjarbaru sejak akhir tahun lalu, sekitar pukul 09.00 pagi tiba-tiba eks pengusaha asal Cindai Alus itu mengeluhkan sesak napas.
Berdasar keterangan perawat, meninggalnya Lihan karena ada pembengkakan jantung. Sebelumnya Lihan memang sering mengeluh sakit. Beberapa kali kontrol kesehatan di klinik Lapas Banjarbaru, Lihan terpaksa menggunakan kursi roda.
“Memang ada keluhan, Lihan mengalami pembengkakan di jantung,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru, Amico Balalembang kepada bakabar.com, Senin petang.
Lantaran terus-terusan mengeluh sakit, Lihan akhirnya dirujuk ke RS Idaman Banjarbaru pada Senin pagi. Di sana, kata Amico, pihak keluarga selalu mendampingi hingga sore hari.
“Jadi tidak [meninggal] di Lapas, tapi di RS Idaman Banjarbaru,” ujar Amico.
Kini, pihak Lapas masih menunggu konfirmasi keluarga terkait pemakaman jasad Lihan.
“Sampai sore ini (Senin-red), yang bersangkutan [jasad] masih berada di rumah sakit. Semua masih menunggu proses dan kami belum tahu akan disemayamkan di mana,” bebernya.
Sebagai pengingat, Lihan sudah mendekam di Lapas Banjarbaru sejak Kamis, 14 November 2019 silam.
Lihan kembali diamankan polisi pada Rabu 19 September 2019. Sejumlah polisi berpakaian sipil dari Polsek Banjarbaru Kota menjemputnya di kawasan Bogor usai bebas bersyarat 12 September 2015 silam.
Saat itu, Lihan dilaporkan kembali melakukan penipuan. Korbannya bernama H Hasyim, warga Banjarbaru.
Lihan, kata Hasyim, meminjam Rp1,2 miliar. Dalihnya untuk pengampunan pajak demi memuluskan pencairan uangnya yang tersimpan di luar negeri senilai Rp50 miliar.
Singkat cerita, Lihan menjalani sidang perdana pada 10 Desember 2019.
Setelah serangkaian proses sidang, Lihan akhirnya dinyatakan bersalah pada Januari 2020 silam. Ia divonis Pengadilan Negeri Banjarbaru penjara 2 tahun 10 bulan.
Asal tahu saja, putusan itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Banjarbaru.
Sosok Lihan
Tentu publik Kalsel tak asing dengan nama Lihan. Pria 45 tahun asal Liang Anggang, Kota Banjarbaru itu dulunya populer dengan panggilan Ustaz Lihan.
Namanya tenar atas kepemilikan 'Putri Malu', sebuah intan yang disebut berharga Rp3 miliar, dan konon 196 karat itu.
Sejak itu, dari informasi yang dirangkum media ini, mulai 2008 hingga 2009 Lihan menjadi sorotan media se-Indonesia, dan menerima banyak puja puji.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Seiring berjalannya waktu, kekisruhan bisnis investasi yang dikelolanya mulai muncul ke permukaan. Termasuk berbagai pertanyaan seputar keabsahan usaha Lihan.
Pada September 2009, ribuan orang berdatangan dan berkumpul di rumah Lihan di Kampung Batung, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, yang persis berada di belakang pondok pesantren putri Darul Hijrah.
Mereka adalah investor yang berasal dari Banjarbaru, Martapura, dan berbagai daerah lainnya di penjuru Kalsel.
Mereka datang menanyakan secara langsung penyebab pembagian keuntungan yang pembayarannya telat dua bulan.
Setelah ditunggu, uang bagi hasil dana tertunda yang dijanjikan akan dibayar pada Oktober 2009 namun urung terealisasi.
Sepanjang Oktober-November 2009, banyak diberitakan investor stres, masuk rumah sakit, bahkan ada yang meninggal.
Dan kehancuran istana "Putri Malu" benar benar terjadi pada Desember 2009, di mana dilakukan penahanan atas Lihan oleh Polda Kalsel.
Saat itu, publik Kalsel kembali dibikin tersentak oleh aksi Lihan manakala polisi membuka hasil penyelidikan.
Tercatat ada 3.744 orang nasabah dengan uang terkumpul Rp817 miliar yang jadi korban kelihaian Lihan lewat kerajaan bisnis investasinya: PT Tri Abadi Mandiri.
Melalui serangkaian proses peradilan, Lihan kemudian divonis 9 tahun juga denda Rp10 miliar pada 2010.
Sembari menjalani penahanan, kuasa Hukum Lihan mengajukan pembebasan bersyarat pada 2013.
Selang dua tahun kemudian, tepatnya 12 September 2015, Lihan dikabarkan bebas bersyarat.
Usai menghirup udara bebas, Lihan langsung meninggalkan Kalimantan. Ia menjalani wajib lapor ke Balai Permasyarakatan Bogor, tempat ia tinggal.
Nipu di Banjarbaru, diamankan di Bogor…
Lihan harus kembali berurusan dengan polisi atas kasus penipuan dengan modus pinjam uang.
Namun, Lihan rupanya sudah tak di Bogor. Polisi mendapatinya di perumahan Green Vally Residence, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung.
Padahal sesuai KTP-nya, Lihan dilaporkan menetap di Banten. Tepatnya di kawasan Jalan Ketapang Raya, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Pada Rabu 18 September 2019 pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, polisi mendatangi kediaman baru Lihan di Bandung.
Tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota Iptu Yuli Tetro. Kedatangan polisi atas laporan seorang warga bernama Hasyim, warga Banjarbaru.
Pada 5 September lalu, Hasyim didatangi oleh Lihan di kediamannya untuk meminjam uang sekitar Rp1,2 miliar.
Dana disebut akan digunakan untuk memasukkan uang senilai Rp50 miliar yang ada di luar negeri.
Uang Rp1,2 miliar kabarnya akan digunakan Lihan untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Uang kemudian ditransfer korban melalui bank BCA dan BRI sebanyak lima kali.
Untuk meyakinkan korbannya, Lihan mengirimkan bukti surat tax amnesty yang belakangan dipastikan oleh polisi adalah palsu.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kepala kantor pajak Pratama Serpong pada Selasa 17 September 2019.
Dari sana, polisi pun memulai perburuan terhadap Lihan di Bandung. Usai diamankan, Lihan sempat diperiksa di Polsek Cimenyan, Polres Bandung, hingga akhirnya dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Kota.