bakabar.com, JAKARTA – Anak bungsu pengusaha Akidi Tio, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka terkait sumbangan senilai Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel).
“Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro kepada wartawan, kutip CNNIndonesia, Senin (2/8).
Sumbangan Rp2 triliun yang dinilai bermasalah ini berawal pada 26 Juli lalu. Saat itu, Heriyanti secara simbolis memberikan bantuan Rp2 triliun kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
Direktur Utama RS RK Charitas Palembang, Hardi Darmawan mengatakan Akidi merupakan seorang pengusaha asal Langsa, Aceh yang tinggal di Palembang. Ia mengenal Irjen Eko sebagai teman saat masih bertugas di Aceh.
Hardi merupakan dokter pribadi dari keluarga besar Akidi. Menurut Hardi, pihak keluarga pun memberikan kewenangan kepada Eko dalam mengelola sumbangan Rp2 triliun tersebut.
“Uangnya tidak ditransfer ke rekening pribadi Kapolda, tapi pengelolaan uang itu kewenangannya di Kapolda,” ujar Hardi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/7).
Menantu Akidi, Rudi Sutadi mengatakan uang Rp2 triliun merupakan wasiat dari mertuanya sebelum meninggal pada 2009 lalu. Ia menyatakan uang tersebut bukan merupakan hasil patungan dari anak-anak Akidi.
“Uang itu bukan kami [anak-anak Akidi] yang kumpulkan, tapi wasiat Pak Akidi Tio untuk disalurkan di saat masa sulit. Pandemi ini dirasa oleh keluarga merupakan masa sulit itu, makanya kami salurkan,” ujar Rudi saat ditemui CNNIndonesia.com di kediamannya di kawasan Ilir Timur I, Palembang, Rabu (28/7).
Rudi yang merupakan suami dari Heriyanti menyatakan almarhum meminta agar uang yang disimpan selama bertahun-tahun itu dipakai untuk membantu warga Palembang dalam menangani pandemi Covid-19.
“Keluarga berharap uangnya digunakan sebaik-baiknya, bisa bermanfaat untuk penanganan pandemi di Sumsel. Keluarga tidak ada syarat apa-apa, sudah diserahkan ke pihak terkait untuk mengelola,” ujarnya.
Sejak saat itu, uang senilai Rp2 triliun tersebut belum pernah terlihat secara fisik atau ditransfer kepada Kapolda Sumsel, selaku pihak yang diberi kewenangan keluarga Akidi, hingga saat ini.
Sejumlah pihak mempertanyakan kebenaran dari dana bantuan yang hendak diberikan tersebut. Eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan pun melakukan penelusuran untuk mengetahui latar belakang dari sosok pengusaha asal Aceh tersebut.
Dia sempat menghubungi beberapa kerabat dekat keluarga pengusaha tersebut, hingga sejumlah pejabat di Sumsel. Menurutnya, uang tersebut bakal ditransfer melalui sebuah rekening khusus.
“Saya baru saja telepon Heryanti. Dia bilang begitu (akan cair hari ini),” tulis Dahlan menirukan perbincangannya dengan kerabat Heriyanti di situs pribadi disway.id sebagaimana dikutip, Minggu (1/8).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon juga bersuara. Fadli mengingatkan bahwa keluarga pengusaha itu dapat dijatuhi hukuman apabila sumbangan tersebut merupakan kebohongan.
“Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp2 triliun. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP),” ujar Fadli dalam cuitannya di akun @fadlizon, Senin (2/8).
Setelah dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, ternyata sumbangan yang baru secara simbolis itu bermasalah. Polisi menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Heriyanti.