Kabar Pasar

Krakatau Steel Disuspensi, BEI: Jika Tak Serahkan Laporan Keuangan 2022

BEI segera menghentikan perdagangan saham KRAS apabila tidak menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022 sampai dengan akhir Juni 2023.

Featured-Image
Ilustrasi - Pekerja berjalan dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/4/2022). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menghentikan perdagangan saham sementara atau suspensi saham PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) apabila mereka tidak menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2022 sampai dengan akhir Juni 2023.

“Apabila belum menyampaikan atau belum bayar denda, KRAS bisa di-suspend,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Senin (12/6).

Nyoman menyebut, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1), serta Surat Peringatan Kedua (SP2) yang disertai dengan pemberian denda sebesar Rp50 juta kepada KRAS, karena keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022.

“Buat perusahaan-perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan. Udah SP1, udah SP2, SP2 udah ada dendanya, nanti lanjut ke SP3,” ujar Nyoman.

Baca Juga: Lewat Restrukturisasi, Krakatau Steel Jadi Perusahaan yang Mendulang Untung

Sampai saat ini, PT Krakatau Steel Tbk belum menyampaikan penjelasan terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun buku 2022 teraudit.

Namun demikian, Krakatau Steel telah menyampaikan laporan keuangan kuartal I- 2023 pada 30 April 2023, yang mencatatkan rugi bersih senilai 18,263 juta dolar AS, atau memburuk dibandingkan membukukan laba bersih 26,459 juta dolar AS pada periode sama tahun 2022.

Perseroan membukukan pendapatan yang meningkat 2,05 persen (yoy) menjadi 689,8 juta dolar AS pada kuartal I-2023, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 675,9 dolar AS

Berdasarkan Ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, BEI memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juga kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Teraudit yang berakhir 31 Desember 2022 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Editor


Komentar
Banner
Banner