bakabar.com, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengusulkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan serentak tahun 2026.
Usulan tersebut menyusul adanya rencana revisi terhadap UU tentang pemilihan umum (Pemilu) dan UU tentang Pilkada.
“Dalam rangka penataan desain keserentakan pemilu, berikut ini usulan dan argumentasi saya perihal 2 Jenis Pemilu Serentak; Satu, Pemilu Serentak Nasional 2024 (Pilpres, Pemilu DPR dan DPD) dan Pemilu Serentak Daerah 2026 (Pilkada Prov/Kab/Kota dan DPRD Prov/Kab/Kota),” urai Hasyim, kutip Okezone, Jumat (5/2).
Hasyim memaparkan sejumlah argumentasi atas usulan tersebut. Pertama, tujuan diadakannya Pemilu dalam membentuk pemerintahan (relasi eksekutif dan legislatif). Karena itu, pemilu diselenggarakan serentak antara pemilu untuk memilih pejabat eksekutif dan legislatif.
Kedua, Pemilu Serentak Nasional sudah ada desain atau pola keserentakan 5 tahunan, dan sudah dipraktekkan dalam Pemilu 2019. Regularitasnya 5 tahun berikutnya adalah 2024.
“Pilkada Serentak selama ini (2015, 2017, 2018, 2020) baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah, dan belum mampu melembagakan keserentakan tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan daerah serentak (pilkada dan pileg prov/kab/kota),” ujarnya.
Dia menjelaskan, selama pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019 belum terjadinya sinkronisasi dengan pilkada 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018 dan 2020. Menurut dia, masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur tentang pelembagaan keserentakan pemilu dengan harapan agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah,” tutur dia.