bakabar.com, RANTAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin menyiapkan tujuh tempat pemungutan suara (TPS) khusus dalam Pemilu 2024 mendatang, Sabtu (9/12).
Dari tujuh TPS khusus itu diperuntukkan 1 TPS untuk Rutan Kelas IIB Rantau dan 6 TPS sisanya dikhususkan untuk perusahaan PT Kharisma Inti Usaha (KIU).
"Jumlah TPS ada sebanyak 637 dan 7 di antaranya TPS khusus. Enam buah di PT. KIU di Kecamatan Tapin Tengah dan satu di Rutan Rantau," ujar Ketua KPU Tapin, Fakhrian Noor.
Ia mengatakan narapidana dan karyawan perusahaan memiliki hak pilih yang sama dengan pemilih lain pada pemilu 2024 nanti. Sehingga, pihaknya menyediakan TPS khusus bagi mereka.
"PT. KIU sudah lawas mengajukan, untuk karyawanya bisa menggunakan hak pilih. Untuk perusahaan lain tidak mengajukan permohonan," terangnya.
Diketahui saat ini, pihaknya KPU Tapin bakal merekrut ribuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada Pemilu 2024.
Adapun total petugas KPPS yang diperlukan sebanyak 4.459 orang untuk ditugaskan di 637 TPS di 12 Kecamatan se-Kabupaten Tapin. Nantinya, setiap TPS ditugaskan tujuh orang KPPS.
Sedangkan pendaftaran untuk rekrutmen tersebut serentak hingga 20 Desember mendatang dan akan dilantik pada Januari 2024.
Dengan masa kerja kurang lebih satu bulan, perekrutan KPPS merujuk pada Peraturan PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 35 ayat (1) sesuai perubahan terakhir Keputusan KPU nomor 1669 tahun 2023 dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
Di antaranya tercatat sebagai warga negara Indonesia, berusia 17 hingga 55 tahun, bukan pengurus Parpol, tidak pernah dipidana atau diancam pidana penjara 5 tahun, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, pendidikan minimal SMA sederajat, setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, berintegritas, serta jujur, dan berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
"Jadi yang berminat dan memenuhi syarat bisa langsung mendatangi masing-masing PPS untuk mendaftar," pungkasnya.