Kalteng

KPU Kalteng Tuding Gugatan Ben-Ujang di MK Tak Sah

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilgub Kalteng pada hari ini,…

Featured-Image
Kuasa Hukum KPU Kalteng Ali Nurdin saat membacakan eksepsi di MK. Foto-YouTube

bakabar.com, BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilgub Kalteng pada hari ini, Rabu (3/2) pagi tadi.

Sidang tersebut beragendakan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.

Pada sidang itu, Kuasa Hukum KPU Kalimantan Tengah, Ali Nurdin menyebut tuntutan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng nomor urut 1, Ben Brahim dan Ujang Iskandar tidak sah.

Dengan alasan, pertama, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga tidak dapat diterima dalam pokok perkara.

"Kami juga meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kalteng nomor 075 tahun 2020. Kemudian menetapkan perolehan suara tahap akhir gubernur dan wakil gubernur Kalteng. Atau jika MK berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Ali Nurdin dalam sidang tersebut.

Ali Nurdin mengungkapkan, perolehan suara pemohon sebanyak 502.800 suara, sedangkan pihak terkait 536.128 suara, sehingga jumlah suara sah adalah 1.038.928 suara.

Berdasarkan perolehan tersebut, maka selisih suaranya keduanya sebanyak 33.328 suara. Padahal ambang batas 1,5 persen atau 15.583 suara.

“Karena selisih perolehan suara pemohon dengan pihak terkait tidak memenuhi syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 ayat 1 Undang-undang pemilihan, maka pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalteng. Oleh karena itu, permohonan pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Widjojanto menyatakan keberatan dengan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Komentar
Banner
Banner