Kalteng

KPU Kalteng Siap Hadapi Ben-Ujang di MK

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng siap menghadapi gugatan Pilkada Serentak 2020 di…

Featured-Image
Rakor persiapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah bersama KPU se kabupaten/kota. Foto-Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng siap menghadapi gugatan Pilkada Serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pasangan calon (paslon) Ben Brahim-H Ujang Iskandar.

Bahkan sejak jauh hari sebelum tahapan Pilkada, KPU Kalteng sudah siap menghadapi gugatan dari paslon manapun.

Oleh sebab itu, KPU Kalteng telah melakukan MoU dengan kuasa hukum Ali Nurdin & partners yang beralamat di Jalan Panglima Polim IV Nomor 47 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Namun pihaknya masih menunggu terkait gugatan pemohon paslon 01, apakah sudah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Kalau sudah registrasi, maka akan ada pemberitahuan dari MK, baru disitulah nanti kita akan membuat jawaban,” kata Komisioner KPU Kalteng Divisi Hukum, Sapta Tjipta, Rabu (23/12).

Sesuai jadwal, pada 18-19 Januari 2021, baru menerima salinan permohonan gugatan. Pencatatan registrasi di MK pada 18 Januari, kemudian disampaikan salinan permohonan ke KPU Kalteng sebagai tergugat 18-19 Januari.

Apabila sudah diregister, barulah kuasa hukum KPU Kalteng, segera melakukan pendampingan hukum dan mempelajari serta mempersiapkan pokok-pokok masalah yang dimohonkan.

“Intinya kita siap bertanggungjawab dengan pekerjaan yang telah dilakukan dan selalu konsultasi dengan KPU RI Biro Hukum dan Divisi Hukum,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, bahwa pihaknya sudah siap menghadapi gugatan di MK.

Di antaranya telah melaksanakan rakor persiapan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah bersama KPU se kabupaten/kota.

Kemudian ditindaklanjuti oleh KPU kabupatan/kota melaksanakan rakor bersama petugas adhock PPK seluruh kecamatan se Kalteng.

Selain itu juga sudah memetakan potensi-potensi yang digugat dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

“Kami juga sudah menyiapkan tim kuasa hukum KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Sekali lagi pada prinsipnya kita sudah siap,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner