bakabar.com, BANJARMASIN - Sosok pengganti Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, Sarmuji, yang meninggal dunia akhirnya terjawab.
Berdasarkan rapat pleno yang berlangsung pada Minggu (12/2) malam, KPU Kalsel memutuskan jabatan Plt. Ketua KPU Kalsel diserahkan kepada Siswandi.
“Kemarin sudah melakukan rapat pleno tertutup untuk menyepakati dan menyetujui Plt Ketua KPU Kalsel,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah.
Ia mengatakan penunjukan Plt Ketua KPU Kalsel tersebut sudah sesuai ketentuan pasal 72 PKPU nomor 5 tahun 2022. Aturan itu menerangkan penunjukan pengganti pimpinan paling lambat 1x24 jam.
“Hasil penunjukan akan dibuatkan surat berita tugas yang akan kami sampaikan segera paling lambat tiga hari sejak melaksanakan rapat pleno,” ucapnya.
Baca Juga: Mantan Kades di Kelumpang Kotabaru Kembalikan Kerugian Negara Rp50 Juta
Ia menjelaskan Plt. Ketua KPU Kalsel bakal menjalankan tugas dan wewenang sebagai orang nomor satu di lembaga kepemiluan. Tata kerja Plt Ketua KPU Kalsel juga ditentukan berdasarkan pasal 19 PKPU 8 tahun 2019.
“Sudah kami buat untuk melanjutkan roda organisasi,” tuturnya seraya menambahkan tahapan proses Pemilu 2024 masih terus berlanjut.
Ketua KPU Sarmuji meninggal dunia di Rumah Sakit Ratu Zaleha pada Sabtu (11/2). Almarhum tutup usia setelah menjabat sebagai Komisioner KPU Kalsel selama dua periode.