bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk penyandang disabilitas di daerah ini sebanyak 9.847 orang.
Penetapan itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3), Rabu (3/4/2019).
“Total jumlah pemilih kebutuhan khusus atau disabilitas yang ada di Kalsel sebanyak 9.847 orang,” terang Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kepadaWartawan Apahabar.com.
Baca Juga: Kampanye di Masjid, MUI Kalsel: Haram
Angka pemilih disabilitas itu, kata Sarmuji sekitar 2.158 orang ialah pemilih dari tuna daksa, 1.145 tuna netra, 1 461 tuna wicara, 2.022 tuna grahita dan 3.062 orang penyandang disabilitas lainnya.
Menurutnya, KPU Kalsel hingga saat ini sudah melakukan beberapa kali sosialisasi terkait Pemilu 2019 bersama organisasi disabilitas yang ada di wilayah bumi lambung mangkurat.
Seperti pada di Persatuan Disabilitas Indonesia.
“Kami sudah lakukan sosialisasi beberapa kali bersama mereka sebagai bentuk komitmen kami terhadap pemilih akses,” terangnya.
KPU Kalsel, lanjutnya telah menginstruksikan kepada penyelenggaraan pemilu kabupaten/kota agar menghimbau petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memperhatikan hak hak pemilih disabilitas.
“Jika ada penekanan dari kami bahwa tentang pentingnya pemilu akses, agar melayani pemilih sebaik baiknya khususnya kepada pemilih disabilitas,” katanya.
Pemilih disabilitas sebanyak 9.847 orang itu, diambil dari DPT 2.071.337 orang.
Selain pemilih disabilitas, pada DPTHP-3 terdapat penambahan tempat pemungutan suara (TPS) berbasis DPTb sebanyak 25 TPS yang tersebar di 12 desa/kelurahan dan 10 kecamatan dan 5 kabupaten/kota.
Baca Juga: Satlinmas dan Petugas Ketertiban Dibekali Langkah Pengamanan di TPS
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Aprianoor