bakabar.com, BARABAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengeluarkan putusan terkait laporan DPD PKS HST tentang pelanggaran administrasi.
Bawaslu menyatakan KPU HST dan PPK Kecamatan Haruyan bersalah lantaran terbukti melanggar mekanisme atau tata cara dan prosedur penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Kurang Bukti, Bawaslu Hentikan Laporan Ali Syahbana
"Majelis (Bawaslu HST) memberikan teguran tertulis untuk KPU HS dan PPK Kecamatan Haruyan. Karena dalam fakta persidangan ada prosedur dan mekanisme yang terlewatkan,” kata Ketua Bawaslu HST,M Ahsaniusai Pembacaan Putusan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Kantor Bawaslu Barabai, Rabu, (22/5).
Berdasarkan itu, Ahsani mengatakan pelanggaran administrasi itu merujuk pada PKPU 4 Pasal 22 Ayat 10 yang berisi PPK wajib mencatat seluruh kejadian khusus di dalam berita acara atau formulir DA2.
Sementara KPU HST, ujar Ahsani, melanggar Perebawaslu 8/2018 untuk menunda proses rekapitulasi.
Baca Juga: Lewat Vicon, Habib Banua Dicecar Puluhan Pertanyaan
“Bawaslu meminta KPU untuk menunda proses itu dan memberikan waktu kepada bawaslu untuk menyelesaikan administrasi cepat. Namun tidak diberikan kewanangan dan melanjutkan proses rekapitulasi,” kata Ahsani.
Selain itu, Bawaslu, dijelaskan Ahsani, terkait permohonan membuka maupun melakukan perhitungan ulang tidak mempunyai kewenangan.
“Kami hanya mengadili terkait mekanisme atau tata cara dan prosedur berupa teguran. Itu sesuai Perbawaslu. Tidak ada rekomendasi untuk membuka (kotak suara) ataupun perhitungan ulang ,” jelas Ahsani.
Sebelumnya DPD PKS HST mengajukan beberpa petitum ke Bawaslu HST terkait pelanggaran Administrasi oleh PPK Haruyan dan KPU HST. Hingga akhirnya Bawaslu memutuskan 2 jenis pelanggaran.
Baca Juga: Bagi-Bagi Sembako di Banjarmasin Utara, Caleg Dituntut 3 Bulan Penjara
Adapun pelanggaran KPU HST dan PPK Haruyan berdasarkan Pembacaan Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 oleh Majelis Bawaslu yakni, PPK Haruyan tidak mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi di dalam formulir model DA2 KPU dan KPU HST tidak bersedia menunda proses penandatanganan berita acara rekapitulasi perolehan suara pada tingkat kabupaten untuk kemudian melaksanakan sidang administrasi cepat.
Reporter: AHC11
Editor: Syarif