bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menjadwalkan penetapan kepala daerah terpilih periode 2024-2029 hasil Pilkada 2024.
Rencana ini setelah hingga batas waktu yang ditetapkan, KPU Banjarmasin tidak menerima adanya gugatan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini menandakan bahwa proses pemilu di Kota Banjarmasin berlangsung dengan lancar dan diterima oleh semua pihak.
"Allhamdulillah belum ada masuk (gugatan)," ujar Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah.
Komisioner KPU Banjarmasin, Subhani menerangkan bahwa tak ada gugatan yang masuk untuk Pilkada Banjarmasin dan berharap proses selanjutnya bisa segera dilanjutkan.
Tahapan ke depan adalah rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarasin periode 2024-2029.
"Menunggu arahan KPU RI dulu, Insya Allah semingguan ini," ucapnya.
Dengan demikian, seluruh proses pemilu di Banjarmasin telah diselesaikan tanpa indikasi perselisihan hukum. KPU Kota Banjarmasin juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga situasi kondusif demi keberlanjutan pembangunan demokrasi yang sehat.
Sekedar informasi, hasil perolehan suara di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin menetapkan paslon nomor urut 2 Muhammad Yamin-Ananda memperoleh suara terbanyak dengan 136.925 suara.
Yamin-Ananda berhasil unggul dari 2 Paslon lainnya.
Paslon nomor urut 3, Mukhyar-Awan 80.410 suara. Kemudian disusul Paslon nomor urut 1, Arifin Noor-Supian Akbari 68.331 suara.