bakabar.com, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar menetapkan ambang batas atau syarat minimal pencalonan Pilkada 2024.
Penetapan syarat minimal itu dimuat dalam surat penguman KPU Banjar nomor 577/PL.02.2-Pu/6303/3/2024 tertanggal 23 Agustus.
Dalam pengumuman itu menjelaskan, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Banjar dapat diusung minimal 27.139 suara sah parpol atau gabungan parpol.
Jumlah syarat minimal suara sah itu juga sudah menyesuaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60.
"Syarat minimal tersebut adalah 8,5 persen dari total suara sah seluruh parpol pada Pemilu 2024 lalu," papar Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib, Selasa (27/8).
Merujuk SK KPU Banjar tetang hasil Pileg, total suara sah parpol Pemilu 2024 sebanyak 319.282 suara. 8,5 persennya adalah 27.139 suara.
Adapun total daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, sebanyak 421.577 pemilih. Artinya, sebanyak 102.295 pemilih yang tidak menggunakan suaranya.
Di sisi lain, ada 5 partai yang dapat mengusung sendiri pasangan calon, karena perolehan suaranya melebihi ambang batas tersebut.
Masing - masing adalah Golkar, NasDem, Gerindra, PPP, dan PKB. Meski begitu, sejumlah parpol sudah menyatakan berkoalisi.
Seperti pasangan petahana Saidi Mansyur - Habib Idrus Al-Habsyie sudah didukung NasDem dan Gerindra.
Kemudian pasangan Syaifullah Tamliha - Habib Ahmad Bahasyim diusung PPP, PKS, Gelora, PSI, PDI-P.
Sekedar tahu, pendaftaran pencalonan Pilkada 2024 dimulai hari ini Selasa hingga Kamis 29 Agustus mendatang.
Berikut adalah perolehan suara sah parpol dan jumlah kursi:
PKB 29.881 (5 kursi)
Gerindra 49.481 (8 kursi)
PDI-P 13.034 (1 kursi)
Golkar 62.027 (8 kursi)
NasDem 51.775 (7 kursi)
Partai Buruh 1.147
Partai Gelora 11.853 (1 kursi)
PKS 19.468 (3 kursi)
PKN 0
HANURA 3.813
Partai Garuda 1.159
PAN 22.300 (4 kursi)
PBB 5.550 (1 kursi)
Demokrat 12.703 (2 kursi)
PSI 2.596
Perindo 935
PPP 30.593 (5 kursi)
Partai Ummat 967