Borneo Hits

KPU Banjar Kembali Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

KPU Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024, di Aston Banua, Gambut, Jumat (17/5).

Featured-Image
KPU Banjar menggelar sosialisasi PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024, Jumat (17/5). Foto-Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - KPU Banjar kembali8 menggelar sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024 di Aston Banua, Gambut, Jumat (17/5).

Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, setidaknya terdapat dua agenda utama, yakni persiapan dan kedua penyelenggaraan.

Diketahui penyelenggaraan Pilkada 2024 di Banjar sudah dipastikan tanpa pasangan calon perseorangan. Dengan demikian, pasangan calon berasal dari usungan partai politik.

"Oleh karena tidak ada calon independen, kami langsung fokus dengan persiapan Pilkada 2024," jelas M Nor Aripin, Ketua KPU Banjar.

"Kami baru saja melaksanakan pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Adapun perekrutan Panitia Pemilihan Desa (PPS) masih berproses, baru kemudian l perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)," imbuhnya.

Setelah PPS dan Pantarlih terbentuk, KPU Banjar mulai melaksanakan pemutakhiran data pemilih.

"Periode pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai 31 Mei hingga 23 September 2024," beber Aripin.

"Dengan disosialisasikan sedemikian rupa, kami berharap masyarakat mengetahui tahapan-tahapan Pilkada 2024," pungkasnya.

Berikut jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024:

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon :24-26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon : 27-29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus - 21 September
- Penetapan Pasangan Calon : 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 Sept - 23 Nov 2024
- Pemungutan Suara : 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara: 27 Nov-16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregestrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama lima hari setelah putusan MK diterina KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih, atau tiga hari pasca putusan MK jika terjadi sengketa.

Editor


Komentar
Banner
Banner