bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat hanya 84 dari 850 bakal calon legislatif (bacaleg) yang memenuhi syarat.
Hasil tersebut berdasarkan tahapan verifikasi administrasi.
“Kami telah menyerahkan berita acara dan lampirannya ke semua parpol,” ucap Komisioner KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina.
Nida menjelaskan kebanyakan bacaleg yang belum memenuhi syarat disebabkan dokumen bermasalah. Mereka menyerahkan berkas persyaratan belum sesuai regulasi.
“Selain itu, ada juga karena saat pengajuan di awal, administrasi mereka belum memenuhi syarat, ini disebabkan operator mereka tidak paham terhadap administrasi yang disampaikan,” ucapnya.
Karena itu, pihaknya akan meminta parpol peserta Pemilu 2024 untuk melengkapi dokumen yang belum memenuhi syarat.
Tahapan perbaikan dimulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Sedangkan verifikasi akan dilakukan 10-31 Juli 2023.