Tak Berkategori

KPPBC TMP B Banjarmasin Bebaskan Bea Masuk dan Larangan Pembatasan Barang Impor APD Covid-19

apahabar.com, BANJARMASIN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Banjarmasin memberikan fasilitas pembebasan…

Featured-Image
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Banjarmasin, Kurnia S. Foto-apahabar.com/M Robby.

bakabar.com, BANJARMASIN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Banjarmasin memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan larangan pembatasan barang impor untuk alat penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Kalau ada masyarakat atau instansi pemerintah yang mau impor alat penanganan Covid-19, kami memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan pembebasan untuk larangan pembatasan barang,” ucap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Banjarmasin, Kurnia S kepada bakabar.com, Kamis (16/4) kemarin.

Terlebih Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin sebagai rumah sakit rujukan penanganan virus Corona sedang kekurangan alat pelindung diri (APD).

“Itu sebenarnya (alat pelindung diri, red) bisa diimpor,” bebernya.

Pembebasan bea cukai dan larangan pembatasan barang impor alat penanganan Covid-19 itu bisa disetujui asalkan mengajukan permohonan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.

“Nanti BNPB yang memberikan surat rekomendasi untuk pembebasan pajak,” jelasnya.

Kebijakan tersebut diambil sebagai wujud stimulus terhadap kondisi perekonomian yang kian lesu di tengah badai virus Corona.

Bahkan terjadi penurunan impor sekitar 22 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sehingga secara otomatis berimbas terhadap penerimaan negara.

“Bea cukai memberikan fasilitas yang lebih sebagai wujud stimulus terhadap kondisi ekonomi Kalsel di tengah wabah virus Corona (Covid-19),” tandasnya.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner