Nasional

KPK Buka Lowongan 11 Jabatan Pimpinan Tinggi

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi 11 jabatan yang terdiri dari dua Jabatan…

Featured-Image
Ilustrasi Gedung KPK. Foto-istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi 11 jabatan yang terdiri dari dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya dan sembilan JPT Pratama.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, berujar hal tersebut dalam rangka penguatan SDM lembaga antirasuah terkait pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

Secara rinci, KPK membuka seleksi JPT madya yang meliputi jabatan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Sementara JPT Pratama terdiri dari Direktur Penyidikan; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV; Kepala Sekretariat Dewan Pengawas; Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.

Kemudian Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi; Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

“Sejumlah 11 posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya,” ujar Cahya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari CNNIndonesia, Senin (14/2).

Cahya menuturkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) sebanyak empat tim dengan jumlah 24 orang. Terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK.

Anggota Pansel dari pihak eksternal KPK terdiri dari para pakar di bidangnya masing-masing dengan berbagai latar belakang, baik akademisi, profesional, pejabat negara, maupun birokrat.

Dua nama yang masuk menjadi tim tersebut yaitu Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dan mantan Anggota Ombudsman Adrianus Meliala.

Sedangkan anggota Pansel dari pihak internal KPK terdiri atas Deputi dan Direktur di KPK.

Persyaratan dan informasi terkait seleksi ini dapat diakses melalui laman: https://jpt.kpk.go.id.

“Pendaftaran akan dibuka mulai hari Senin, tanggal 14 sampai dengan 28 Februari 2022,” kata Cahya.

Syarat Umum & Khusus–++BOLD

Supranawa Yusuf mengatakan terdapat sejumlah persyaratan umum dan khusus dalam seleksi ini.

Persyaratan umum terkait dengan status Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural, rekam jejak jabatan yang baik, integritas dan moralitas.

Kemudian sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara sebagaimana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Berikutnya mendapat persetujuan atau rekomendasi dari pejabat PPK. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan atau menjalani hukuman disiplin sedang atau berat.

“Ada juga yang harus ditaati yaitu tidak memiliki afiliasi atau menjadi pengurus anggota parpol dan tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan organisasi yang dilarang oleh pemerintah dan atau berdasarkan putusan pengadilan,” ungkap Supranawa.

Sementara itu ada sejumlah persyaratan khusus untuk pelamar JPT madya. Meliputi kualifikasi pendidikan, pengalaman jabatan 7 tahun, PNS golongan IV C hingga usia paling tinggi 58 tahun.

Untuk anggota Polri berpangkat minimal Brigadir Jenderal Polisi.

Sementara syarat pelamar JPT pratama harus memiliki kualifikasi pendidikan sama, pengalaman jabatan minimal 5 tahun, memiliki pangkat pembina utama muda golongan IV D, hingga diutamakan telah mengikuti dan lulus diklat yang dipersyaratkan.

“Untuk polisi berpangkat minimal Komisaris Besar,” tutur Supranawa.

“Nah, untuk jabatan Direktur Penyidikan itu bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau dari KPK sendiri,” jelasnya.



Komentar
Banner
Banner