bakabar.com, BANJARMASIN - Sebagai tindak lanjut program Pemberantasan KorupsiTerintegrasi di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Direktorat Koordinasi dan SupervisiWilayah III melaksanakan kegiatan rapat koordinasi, monitoring, dan evaluasi terkaitprogram pencegahan korupsi di Bank Kalsel Kantor Pusat.
Agenda rapat koordinasi difokuskan pada penggajian bersih/kotor, penempatan danapemda di BPD, laporan kredit dan penghapusan kredit tahun 2021 serta optimalisasi terkaitpendapatan dan pemasangan alat rekam di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Adapun Tim KPK RI yang berhadir, yaitu Kasatgas Pencegahan, Uding Juharudin; SpesialisKorsup sebagai PIC Kalsel, Azril Zah; Spesialis Korsup, Untung Wicaksono dan SpesialisKorsup, Ben Hardy Saragih.
Dari pihak Bank Kalsel kegiatan dihadiri oleh Direktur Utama,Hanawijaya; Direktur Kepatuhan, IGK. Prasetya; Direktur Operasional, Ahmad Fatrya Putra;Direktur Bisnis, Fachrudin; seluruh Kepala Divisi Kepala Cabang dan Kepala CabangPembantu yang hadir secara virtual.
"Kehadiran tim dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI ke Bank Kalselbagi kami adalah suatu kehormatan dan bentuk kepedulian dari rekan-rekan KPK sebagaitindak lanjut program pemberantasan korupsi terintegrasi di Wilayah Provinsi KalimantanSelatan lebih khusus pada Bank Kalsel sebagai pengelola keuangan daerah," terangHanawijaya dalam sambutannya.
Bank Kalsel sebagai institusi yang para pemegang sahamnya merupakan Kepala Daerahdi seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan setoran modalnya berasal dari APBDtentunya berkewajiban mengelola dengan baik sesuai dengan prinsip GCG atau Tata KelolaPerusahaan yang baik.
Dengan semangat budaya “Speed And Comply”, bisnis yang dijalankan oleh Bank Kalseltidak semata mencari keuntungan, namun bisnis yang berjalan sesuai rambu-rambu dankoridor peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Uding Juharudin juga berpesan agar Bank Kalselmemastikan tidak ada tindak pidana korupsi baik dari pelayanan maupun operasionalperbankan.
Salah satu tindakan atau perbuatan yang melanggar aspek kepatuhan adalahtindak pidana korupsi. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa wajib untuk dicegah terutamaagar hal tersebut tidak tumbuh di lingkungan Bank Kalsel sehingga pencegahannya pun perluuntuk dilakukan bersama-sama.
"Edukasi seperti yang dilakukan di Bank Kalsel ini, akan terus kami lakukan sebagaiupaya pencegahan tindak pidana korupsi, sehingga dapat meminimalisir terjadinya fraud danmudah-mudahan setelah pertemuan ini semangat integritas dan semangat antikorupsisemakin tertanam pada seluruh Insan Bank Kalsel," pungkasnya.