Pemkab Kotabaru

Kotabaru Genjot PAD Lewat Pajak Sarang Walet

apahabar.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya pajak…

Featured-Image
Kepala Bapenda Kotabaru H Akhmad Rivai usai koordinasi Balai Karantina Pertanian Banjarmasin wilayah kerja Kotabaru. Foto : Istimewa.

bakabar.com, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya pajak sarang burung walet.

“Untuk itu, perlu menginventarisir dan membenahi data pemilik dan pengusaha sarang burung walet, sehingga didaftarkan sebagai wajib pajak,” ujar Kepala Bapenda Kotabaru Akhmad Rivai, usai koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Banjarmasin wilayah kerja Kotabaru belum lama tadi.

Rivai menyampaikan pajak sarang burung walet merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/Kota.

Hal itu mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menyebutkan bahwa objek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dan yang dikecualikan dari objek pajak sarang burung walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya, kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Untuk subjek pajak sarang burung walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet, dan wajib pajak sarang burung walet.

Sementara dasar pengenaan pajak sarang burung walet adalah nilai jual sarang burung walet, dimana nilai jual sarang burung walet itu dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume sarang burung walet.

Sedangkan tarif pajak sarang burung walet ditetapkan paling tinggi sebesar sepuluh persen yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Rivai menambahkan, dalam kurun waktu 4 tahun terakhir sejak tahun 2019 hingga 2022 hasil penerimaan dari sektor pajak sarang burung walet sempat terjadi penurunan yang sangat signifikan.

Rinciannya, pada tahun 2019 dengan target sebesar Rp75 juta teralisasi sebesar Rp850 juta, tahun 2020 dengan target sebesar Rp825 juta terealisasi sebesar Rp971 juta.

Sedangkan tahun 2021 dengan target sebesar Rp770 juta terealisasi sebesar Rp274 juta, dan tahun 2022 dengan target sebesar Rp600 juta terealisasi sampai dengan 9 Agustus 2022 sebesar Rp912 juta.

Oleh karena itu, sambung Rivai sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak dari sektor sarang burung walet ini agar terjadi peningkatan diperlukan upaya dan langkah-langkah yang harus dilakukan.

“Jadi, Bapenda akan melakukan berbagai hal, diantaranya dengan mereview pendataan pemilik atau pengusaha sarang burung walet secara digital bersama instansi terkait,” pungkas Rivai Sabtu (20/8) malam.



Komentar
Banner
Banner