Banjarmasin Hits

Korupsi Proyek Jaringan Irigasi Mandiangin, Apa Kabar Kuasa Pengguna Anggaran?

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, menetapkan dua tersangka dalam proyek bernilai Rp828 juta

Featured-Image
Ekspos Kejadi Banjar dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin, Karang Intan, Banjar, Kalsel,

bakabar.com, BANJARMASIN - Penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin, Karang Intan, Kabupaten Banjar terkesan dipaksakan.

Hal itu diungkapkan penasihat hukum salah seorang tersangka, Muhammad Teguh Saddam Iriansyah.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar menetapkan dua tersangka dalam proyek bernilai Rp828 juta itu.

Dua tersangka itu adalah YM dam MA, yang tak lain kontraktor dan konsultan pengawas proyek. Keduanya dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi oleh Kejari setempat.

"Kenapa hanya meyeret kontraktor dan konsultan pengawas? Sementara Pengguna Anggaran sama sekali tak 'tersentuh'," ujar Saddam, Selasa (10/1)

Ia menilai, landasan yang diambil oleh pihak Kejari Banjar menetapkan tersangka itu juga dinilai keliru.

Meski dianggap merugikan negara senilai Rp753.364.733 juta, kata Saddam, duit proyek itu sudah dikembalikan ke negera melalui inspektorat juga diketahui Dinas PUPR.

"Uang sebesar Rp400 juta lebih sudah dikembalikan ke Negara lewat inspektorat setempat," tegas Saddam.

Ia menilai penetapan tersangka pada kliennya itu mesti diteliti lagi dan mengumpulkan bukti yang tepat.

"Jika urusannya soal administrasi, maka ditetapkan soal administrasi pula. Ini porses hukum ini terlihat dipaksakan," tegasnya.

"Lagi pula, jika ini kasus tersebut berbau korupsi mestinya ada Dinas yang terseret kerena dia pemegang anggaran," sambungnya.

Kepala Kejari Banjar, Muhammad Bardan, mengatakan tersangka berinisial MA dan MY.

MA merangkap sebagai konsultan perencanaan dari CV ANS Consulindo dan konsultan pengawas dari CV Mitra Banua Mandiri.

penasihat hukum salah seorang tersangka, Muhammad Teguh Saddam Iriansyah.
penasihat hukum salah seorang tersangka, Muhammad Teguh Saddam Iriansyah.

Sedangkan MY sebagai kontraktor pelaksana dari CV Garuda Raisya Kencana selaku pemenang tander proyek tersebut.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp753.364.733 juta," ujar Kajari di dampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.

Sementara Kasi Pidsus, Indra Jaya menjelaskan, tersangka telah melakukan penyimpangan saat tender dan tidak melaksanakan item utama pekerjaan.

"Sehingga menyebabkan tujuan dari rehabilitasi jaringan irigasi tidak tercapai, untuk mengaliri lahan pertanian di Mandiangin," terang Indra Jaya.

Pasal utama dijerat kepada tersangka yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pasal subsider yaitu Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Pasal primer dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar atau paling sedikit 200 juta," demikian Kasi Pidsus  Kejari Banjar, Indra Jaya.

Editor


Komentar
Banner
Banner