bakabar.com, RANTAU – Kasus Korupsi salah satu aparat desa Kakaran, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin sampai pembacaan tuntutan dari pihak Kejaksaan Negeri Tapin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin, Dwi Kurnianto mengatakan bahwa perkembangan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan APBDesa 2020 sudah sampai pembacaan tuntutan.
“Perkembangan terdakwa Akhmad Alpianor 28 tahun yang merupakan Kaur Keuangan di Desa Kakaran kemarin sudah sampai sidang ke enam atau pembacaan tuntutan,” jelasnya, Rabu (29/12).
Diketahui, terdakwa merugikan uang negara sebanyak kurang lebih Rp380.668.419, yang digunakannya bisnis juga untuk hiburan malam di Banjarmasin.
“Hasil tindak pidana korupsinya itu tidak dibelikannya ke barang bergerak ataupun tidak bergerak. Semua habis untuk bisnis jual beli rokok tanpa cukai sama hiburan di Banjarmasin,” terang Dwi.
Adapun untuk persidangan dilaksanakan di Persidangan Tipikor Banjarmasin. Untuk terdakwa secara virtual sedangkan Jaksa, Hakim, dan saksi ahli di Banjarmasin.
Atas perbuatannya terdakwa Akhmad Alpianor dituntut Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan tuntutan 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Apabila terdakwa tidak bisa mengembalikan uang kerugian negara tadi maka akan ditambah hukuman 2,6 tahun. Maksimal 1 bulan dari dibacakannya putusan vonis yang inkrah,” jelasnya.
Kasi Pidsus mengatakan pada saat pembacaan tuntutan pengacara terdakwa mengajukan pembelaan untuk keringanan hukuman.
“Pembelaannya secara lisan yakni karena terdakwa memiliki tanggungan anak yang masih kecil, dan sebelumnya tidak pernah dihukum. Jadi itu pembelaan dari penasihat hukum,” ujarnya.
“Kemudian kami jawab secara lisan, kami Jaksa penuntut umum tetap dengan tuntutan yang sudah dibacakan. Untuk keputusan rencana minggu depan,” tutupnya.