bakabar.com, BATULICIN – Polres Tanah Bumbu membeberkan kerugian negara, terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Barugelang di Kecamatan Kusan Hilir berinisal AA (45).
Berdasarkan laporan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Tanah Bumbu, ditemukan kerugian ratusan juta lebih.
“Kerugian negara akibat perbuatan AA mencapai Rp225.224.090,” jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Selasa (19/7).
Kerugian disebabkan penyalahgunaan Dana Desa untuk pekerjaan pembuatan jalan baru di RT 02 Desa Barugelang tahun anggaran 2016. Adapun jalan ini dibuat dengan total anggaran Rp538.468.020.
“Modus operandi tersangka menggunakan anggaran dana desa untuk keperluan pribadi dan membuat dokumen fiktif,” beber Made Rasa.
“Tersangka juga melalukan markup dan sengaja menyesuaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya,” imbuhnya.
AA sendiri sudah resmi ditahan sejak 12 Juli 2022. Pun Kades Barugelang periode 2013-2019 dan 2019-2025 sudah dinonaktifkan.
“Kami terus melakukan penyidikan. Sekarang masih dilakukan penulusuran aset-aset tersangka yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas Made Rasa.