bakabar.com, RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menetapkan tersangka dugaan penggelapan ratusan juta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021, Kamis (21/9/2023).
Tersangka, yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RH (54) warga Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
RH dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BOS reguler untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar atau sebanyak 174 SD se-Kabupaten Tapin pada Dinas Pendidikan Tapin 2021.
Terkait penerimaan dan pengeluaran kegiatan penggandaan soal ujian yang dananya bersumber dari dana BOS reguler tidak disertai bukti pertanggungjawaban.
Salain itu dari jumlah penerimaan kas dana BOS reguler untuk kegiatan tersebut sebanyak Rp 559.237.500 dan terdapat selisih dengan total kerugian negara sebesar Rp 387.607.000.
"Pada saat itu tersangka sebagai ASN pengawas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin. RH sudah dilakukan rangkaian penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhruddin saat gelar konferensi pers, Kamis.
Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap RH selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023. Sambil melakukan penyelidikan sampai nanti proses penuntutan berjalan.
Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut apakah secara pribadi atau kelompok, pihak Kejari Tapin menyampaikan untuk saat ini masih tadap penyelidikan dan baru sampai penetapan jadi tersangka.
"Sementara 1 tersangka sambil kira proses penyelidikan ini seperti apa nanti dalam BAP kita lihat pengembangannya, dan tidak menutup kemungkinan nanti bertambah," ucap Adi.
Kajari berjanji akan memproses penyelidikan kasus tersebut dengan profesional, akan menggali lebih dalam hal pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu.
"Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka sementara kita titipkan di Rutan Polres Tapin," pungkasnya.