Infografis

Korban Pencabulan di Limpasu Bertambah Lagi! – INFOGRAFIS

apahabar.com – Korban Pencabulan di Ponpes Limpasu HST bertambah lagi. Bermula dari adanya laporan salah satu…

Featured-Image
Infografis-apahabar.com/Zulfikar

bakabar.com – Korban Pencabulan di Ponpes Limpasu HST bertambah lagi.

Bermula dari adanya laporan salah satu orang tua korban pencabulan pada 9 Mei 2019. Empat anak mengadu ke polisi telah dicabuli oleh oknum tokoh agama ini, masing-masing KA (12) asal Barabai, SR (19) asal Barito Kuala, SL (16) asal Balangan, dan TA (8) asal Melak, Kaltim.

Satu per satu korban baru bermunculan. Setelah empat anak tadi, muncul lagi nama LS (14).

Korban keenam dan ketujuh, adalah TR dan SA. Modus pelaku kali ini adalah mengajak para korban ke kediaman tersangka. Saat korban mau mandi, pengasuh ponpes bejat ini malah mengikutinya dan memandikan calon mangsanya.

Polisi menjerat AJM dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kemungkinan bertambah, mengingat pelakunya adalah orang terdekat korban pencabulan tersebut. (fix)

Baca Juga: Polres HST Tahan dan Tetapkan Oknum Tokoh Agama Tersangka Pencabulan Santri di Limpasu

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Ponpes Limpasu HST Sempat Ditutup-tutupi

Baca Juga: Pencabulan di Ponpes Limpasu HST, Keterangan Pelaku Selalu Berubah-ubah

Baca Juga: Pencabulan di Ponpes Limpasu HST, Pengamat Tuntut Hukuman Kebiri

Baca Juga: Tragedi Limpasu HST, Korban Pencabulan di Ponpes Bertambah!

Baca Juga: Pemprov Turun Tangan Dampingi Para Korban Pencabulan di Ponpes Limpasu

Baca Juga: Korban Aksi Cabul Pengasuh Ponpes Limpasu Ternyata 7 Orang

Baca Juga: Kemenhukum Kawal Proses Hukum Tragedi Limpasu HST

Baca Juga: Tragedi Limpasu HST Masuk Radar Kementerian!

Baca Juga: Korban Pencabulan di Ponpes Limpasu HST Bertambah Jadi 9 Anak!

Baca Juga: Pencabul Santriwati di Ponpes Limpasu HST Segera Diadili



Komentar
Banner
Banner