bakabar.com, BATULICIN - Korban longsor jalan nasional Kilometer 171, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, berpotensi menerima ganti rugi hingga miliaran rupiah.
Hal ini terungkap setelah Tim Independen yang dibentuk Pemkab Tanah Bumbu menyerahkan hasil penilaian tanah dan bangunan kepada Kuasa Hukum 23 Kepala Keluarga (KK) di RT.07 Desa Satui Barat yang kediamannya rusak akibat aktivitas pertambangan batu bara.
"Hasil laporan tersebut akan kami musyawarahkan dengan warga yang menjadi klien kami dan akan kami sampaikan tanggapan secara tertulis dalam rentang waktu tujuh hari ke depan," kata Agus, Rabu (5/10).
Agus yang juga Ketua Umum Barisan Muda Kalimantan berharap warga yang terdampak aktivitas pertambangan batu bara di sisi jalan nasional segera menerima haknya.
"Kita akan kawal terus dan perjuangkan bersama hak warga supaya segera segera mendapatkan ganti rugi dan keselamatan warga tetap terjaga," ujar aktivis muda Tanah Bumbu ini.
Dari hasil perhitungan pemerintah daerah, masyarakat terdampak akan menerima ganti rugi yang berbeda-beda, tergantung nilai tanah dan rumah.
"Variatif, dari Rp 97,2 juta hingga Rp 1,2 miliar," pungkasnya.