bakabar.com, KOTABARU – Hingga kini, korban investasi bodong di Kotabaru terus bertambah.
Terbaru, sudah 12 orang korban resmi melaporkan ke pihak kepolisian. Mereka mengaku tertipu hingga mencapai miliaran rupiah.
Menyikapi itu, Rabbiansyah, atau Roby Sekretaris Komisi I DPRD Kotabaru meminta agar para korban melaporkan kasus penipuan, atau investasi bodong ke pihak berwajib.
Selain itu, perlu pula diingatkan agar masyarakat Kotabaru tidak tergiur, dan ikut berinvestasi yang menggiurkan. Namun, jauh dari nalar, ataupun dengan janji keuntungan yang sangat besar.
“Jadi, berinvetasi itu harus legal, dan logis. Itu supaya tidak merugikan diri sendiri, dan orang lain,” pinta wakil rakyat satu ini, dihadapan sejumlah korban di kantornya.
Sejauh ini, sudah sebanyak dua belas orang korban resmi melaporkan ke polisi atas penipuan atau investasi bodong yang dialami.
“Hingga hari ini, sudah ada dua belas orang yang mengaku menjadi korban investasi bodong,” ujar Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil, melalui Kanit Krimum, Ipda Agus Suyanto, Jumat (12/11) sore.
Agus mengatakan, korban yang melapor, ke SPKT merupakan kalangan wanita, dan dari berbagai kecamamatan di Kotabaru.
“Jadi, yang melapor ini mayoritas wanita. Mereka ada yang dari Kecamatan Kelumpang Barat, juga Sungai Durian,” terang Agus.
Menurut Agus, untuk sementara dan berdasarkan laporan para korban total kerugian yang dialami telah mencapai Rp3 miliar.
“Jadi, untuk kerugiannya sekarang sudah mencapai Rp3 miliar,” pungkas Agus.
Sebelumnya, Abdul Jalil, membuka pintu lebar kepada masyarakat, dan yang merasa tertipu investasi bodong dapat secara resmi melapor.
Polres Kotabaru telah membuka posko. Menerima laporan para korban investasi bodong yang telah merugikan, dan cukup meresahkan tersebut.
“Kepada masyarakat, kami membuka posko laporan. Silakan melaporkan jika merasa tertipu investasi bodong ini,” ujar Jalil, Senin di ruang kerjanya.
Belakangan kasus investasi bodong ramai menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Baik di Tanah Bumbu, juga Kotabaru.
Kasus itu makin mencuat setelah unit Resmob Polres Tanah Bumbu, bersama unit Resmob Polres Paser, Kaltim meringkus empat terduga pelaku tindak pidana penipuan, alias kejahatan investasi bodong.