Nasional

Kontroversi Jurkani: Mantan Perwira yang Tewas dengan Cara Bar-Bar

apahabar.com, BANJARMASIN – Lawyer PT Anzawara Satria, Jurkani, menghembuskan napas terakhirnya, Rabu (3/11). Jurkani meninggal dunia…

Featured-Image
Lawyer PT Anzawara Satria, Jurkani, adalah pensiunan polisi berpangkat AKP. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Lawyer PT Anzawara Satria, Jurkani, menghembuskan napas terakhirnya, Rabu (3/11).

Jurkani meninggal dunia sekira pukul 10.20 Wita dalam perawatan medis di rumah sakit Ciputra Banjarmasin.

Mantan perwira polisi berpangkat AKP itu mulai dikenal publik saat menjadi sosok penting di tim sukses pasangan Denny Indrayana – Difriadi Darjat pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 2020 lalu.

Namanya cukup kontroversial dan makin sering dibicarakan saat terlibat kasus pemukulan di Masjid Nurul Iman, Banjarmasin Selatan, menjelang pemilihan suara ulang Pilgub Kalsel. Setelahnya dia divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 8 Agustus 2021.

Nama Jurkani kembali menjadi perbincangan publik ketika dia dibacok secara brutal oleh sejumlah orang yang diduga sedang mabuk. Peristiwa itu terjadi di Desa Bunati, Angsana, Tanah Bumbu.

Akibat penyerangan itu, Jurkani menderita luka berat. Tangan kanannya nyaris putus. Dia diserang saat berada di dalam mobil menuju areal sebuah konsesi tambang batu bara.

Karena kondisinya yang menderita luka berat, Jurkani kemudian dirawat di rumah sakit Ciputra, Banjarmasin. Pada Jumat pekan lalu, Jurkani harus menjalani operasi.

Dokter sempat menyarankan agar Jurkani melakukan cuci darah untuk menghindari saluran darah kotor masuk ke bagian kepala.

Meski sempat sedikit membaik, tapi kondisi Jurkani kemudian kondisinya terus menurun hingga wafat di usia 60 tahun.

Komnas HAM Turun Tangan

Koordinator Subkomisi Penegakkan HAM, Hairansyah, menilai serangan pada Jurkani mengancam profesi advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang secara nyata dilindungi oleh undang-undang.

"Hak atas hukum yang adil, tidak diskriminatif dan hak rasa aman adalah hak asasi yang harus dilindungi oleh negara utamanya penegak hukum," katanya kepada bakabar.com, Kamis (28/10).

Untuk itu, pria yang akrab disapa Ancah itu meminta agar polisi bersikap profesional dengan membuka semua opsi mengenai kemungkinan motif penyerangan.

Kemudian, dia juga menuntut agar polisi memastikan proses penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan mudah diakses oleh publik, terlebih korban dan keluarganya.

Tak hanya Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI yang menyayangkan serangan terhadap Jurkani ikut turun tangan.

Mereka bahkan telah datang ke Kalsel pada hari ini, Kamis (28/10) untuk melakukan perlindungan terhadap korban dan para saksi terkait kasus penyerangan ini.

Perlindungan kepada saksi diberikan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, bantuan media-psikologis terhadap korban.

"Bentuk layanan perlindungan tersebut berdasarkan hasil pendalaman Tim Investigator LPSK dan berdasarkan keputusan LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Achmadi.

Perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, kata dia, adalah hal penting guna mendukung penegakan hukum dan keadilan.

"Kami sudah koordinasi intens dengan Polda Kalsel dan penyidik Polres Tanah Bumbu. LPSK siap memberikan perlindungan," jelas purnawirawan polisi bintang satu ini.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, meminta negara untuk memberi atensi lebih terhadap profesi-profesi yang dilindungi oleh undang-undang termasuk advokat.

"Menangkap pelaku pembacokan semata atau hanya mengatakan tragedi itu hanya karena miras amat patut dikritisi," ujar wakil menteri hukum dan HAM ini era Presiden SBY ini.

Komentar
Banner
Banner