Kalsel

Kontraktor Jalan Liang Anggang-Bati Bati Terancam Di-blacklist

apahabar.com, BANJARBARU – Empat hari sudah kontraktor proyek perbaikan Jalan Liang Anggang-Bati Bati bekerja di masa…

Featured-Image
Setelah habis masa kontrak pada 31 Desember 2021, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel masih memberi kesempatan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan hingga tiga bulan ke depan. apahabar.com/Riki

bakabar.com, BANJARBARU – Empat hari sudah kontraktor proyek perbaikan Jalan Liang Anggang-Bati Bati bekerja di masa denda.

Setelah habis masa kontrak pada 31 Desember 2021, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel masih memberi kesempatan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan.

Kesempatan diberikan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 PJN Wilayah I Provinsi Kalsel, Mirnasari Daulay meyakini proyek senilai Rp74 miliar ini akan rampung sebelum masa denda habis.

"Karena sudah lebih dari setengah target panjang sudah teraspal," katanya dihubungi bakabar.com, Selasa (4/1).

Proyek jalan nasional ini dikerjakan dengan dua paket. Dan dua kontraktor yang juga berbeda.

Paket pertama, perbaikan dari Jalan Simpang Liang Anggang-Batas Kota Pelaihari sepanjang 3,52 Km. Proyeknya dikerjakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa senilai Rp 41,7 miliar.

Progresnya diklaim sudah mencapai 70 persen.

Sedang paket kedua dipegang oleh PT Nugro Lestari dengan nilai Rp 32,9 miliar. Rehabilitasi jalan mulai Simpang Liang Anggang-Batas Kota Pelaihari dan Batas Pelaihari sampai pertigaan Bati-Bati hingga Jalan Benua Raya dengan panjang mencapai 2,7 Km.

"Seksi 2 progresnya sekitar 84 persen," tambah Mirna.

Kembali soal denda. Hitung-hitungan nilainya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 120 Perpres menyebut penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.

Sesuai aturan tersebut, pihak kontraktor pekerjaan rehabilitasi seksi 1 mesti menyiapkan sekira Rp 41 juta sehari, sedang seksi 2 kurang lebih Rp 33 juta per harinya.

Toh, seandainya proyek masih belum selesai dalam 90 hari masa denda ini, maka BPJN Kalsel dipastikan memutus kontrak dengan kontraktor.

"Kalau putus kontrak, nanti di-black list," pungkas PPK 1.1 PJN Wilayah I Provinsi Kalsel.

Komentar
Banner
Banner