Kalsel

Kontraktor Jalan ‘Bubur’ Kalsel Setor Ratusan Juta, Warga Dapat Apa?

apahabar.com, BANJARBARU – Semrawutnya proyek jalan Liang Anggang-Bati Bati benar-benar membuat rugi banyak pihak. Proyek jalan…

Featured-Image
Lima hari sudah kontraktor rehabilitasi jalan Liang Anggang-Bati Bati bekerja di masa denda. Foto-Foto: apahabar.com/Riki

bakabar.com, BANJARBARU – Semrawutnya proyek jalan Liang Anggang-Bati Bati benar-benar membuat rugi banyak pihak.

Proyek jalan nasional ini mestinya rampung akhir tahun lalu. Sebab masa kontraknya habis pada 31 Desember 2021.

Namun, pekerjaan yang lamban membuat progres perbaikan jalan Liang Anggang-Bati Bati jauh dari harapan.

Alhasil, kontraktor mesti bekerja di masa denda.

Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel masih memberi kesempatan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan.

Kesempatan diberikan sampai 90 hari terhitung sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.

Hitung-hitungan nilai denda sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 120 Perpres mengatur denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.

img

Sementara jika dihitung dengan nilai proyek jalan nasional ini sendiri dikerjakan sebesar Rp74 miliar. Dibagi dua paket dengan kontraktor yang juga berbeda.

Paket pertama perbaikan dari Jalan Simpang Liang Anggang-Batas Kota Pelaihari sepanjang 3,52 Km. Proyeknya dikerjakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa senilai Rp41,7 miliar.

Sedangkan paket kedua dipegang oleh PT Nugro Lestari dengan nilai Rp32,9 miliar. Rehabilitasi jalan mulai Simpang Liang Anggang-Batas Kota Pelaihari dan Batas Pelaihari sampai pertigaan Bati-Bati hingga Jalan Benua Raya dengan panjang mencapai 2,7 Km.

Sesuai aturan tersebut pihak kontraktor pekerjaan rehabilitasi seksi 1 mesti menyiapkan sekira Rp41 juta sehari, sedangkan seksi 2 kurang lebih Rp33 juta per harinya.

"Untuk mekanismenya denda setor ke kas negara," kata Pejabat Pembuat Komitmen 1.1 PJN Wilayah I Provinsi Kalsel, Mirnasari Daulay kepada bakabar.com.

Jika hitung-hitung dalam lima hari saja negara sudah menerima Rp370 juta. Sedangkan progres pekerjaan kedua paket tersebut masih belum capai 90 persen.

Pantauan bakabar.com, Rabu (5/1), perbaikan jalan di paket 1 masih jauh dari harapan.

Sepanjang ratusan meter, sebagian badan jalan sudah diaspal. Namun separuhnya lagi masih penuh lumpur bak jalan bubur.

Di perbaikan paket yang sama, sebagian jalannya bergelombang. Bahkan dipenuhi debu.

Di sisi lain, kesemrawutan proyek jalan ini membuat rugi banyak warga. Selain akses transportasi, proyek gagal kali ini juga berdampak pada roda ekonomi.

“Sekarang orang banyak pikir-pikir lewat di jalan ini. Kalau yang lewat jarang, otomatis jualan juga sepi. Kami hanya dapat debunya aja," sindir seorang pedagang setempat.

img

Warga setempat juga sempat menggelar demo dengan membawa spanduk yang berisi tuntutan agar perbaikan jalan segera rampung.

"Kami memintanya kurang dari 90 hari. Paling tidak sebulan ini sudah selesai," kata Ketua RT 02 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Hendra ditemui bakabar.com, Rabu (5/1).

Sesuai aspirasi warga, lanjut dia, perbaikan mesti diprioritaskan di kawasan permukiman. Apabila tidak mampu, warga meminta pihak pelaksana proyek diganti.

"Setidaknya separuh dulu di aspal di kawasan kami," tambahnya.

Kemudian warga juga meminta adanya penambahan tenaga pengawas, serta penutupan jalan secara berkala.

Hendra mengakui imbas dari lambannya proyek ini banyak perekonomian warga setempat yang "mati suri".

Warga yang mayoritas menjual kayu galam menjadi sulit mendapat pembeli. Banyak warga yang kayu galam jualannya menjadi kering dan tak laku.

"Bayangkan saja, penghasilan penjual kayu galam ini biasanya sehari bisa sampai jutaan rupiah," kata Hendra.

"Semoga saja dari kontraktor atau BPJN bisa memperhitungkan kerugian yang dialami warga," ujarnya.

Kontraktor Jalan Liang Anggang-Bati Bati Terancam Di-blacklist



Komentar
Banner
Banner