bakabar.com, BANJARMASIN - Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudparpora) menggelar Sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata/Izin Usaha (TDUP) dan Perda Halal Kepariwisataan.
Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ariffin Noor itu digelar di salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis (27/10).
Arifin Noor mengatakan kegiatan sosialisasi ini diharapkan usaha pariwisata yang ada di Kota Banjarmasin akan lebih tertib secara administrasi guna meningkatkan pelayanan.
Selain itu juga, kata dia, pihaknya berharap perangkat daerah di setiap Kecamatan dapat menjadi perpanjangan tangan dari SKPD terkait yaitu Disbudparpora.
"Alhamdulillah, hari ini kita mengadakan sosialisasi untuk TDUP. Nah itu ada hubungannya dengan perizinan memang ada sertifikasi halal juga, OSS tadi kita sudah jelaskan juga kita ingin bahwa kegiatan baik itu pelaku usaha terutama hotel, rumah makan, cafe, UMKM dan objek-objek wisata sudah dinyatakan dan sudah terdaftar," ucap Arifin Noor.
Menurutnya, masyarakat juga mengharapkan para pelaku usaha telah menstandarisasi usahanya agar masyarakat yang membeli tidak dirugikan.
“Dengan adanya sertifikasi halal ini maka nilai dari produk UMKM akan semakin meningkat dan dipercaya konsumen karena sudah terjamin kehalalannya,” kata Arifin.
"Sehingga ini merupakan bagian pembinaan kita supaya lebih gampang dan mudah apakah sudah standarisasi sesuai dengan harapan masyarakat agar tidak ada yang dirugikan bahwa makanan atau rumah makan tersebut sudah nyaman dan aman," tambahnya.
Kemudian, Arifin Noor berharap semoga para pelaku usaha dan UMKM di Kota Banjarmasin dapat lebih maju serta profesional.
"Tugas perizinan tadi mengontrol dan mengawasi sehingga tidak ada persoalan. Kita berharap bahwa seluruh pelaku ekonomi, pelaku usaha di Banjarmasin bisa lebih maju dan profesional serta memang betul-betul bermanfaat bagi warga masyarakat," tutupnya.
Kegiatan dihadiri juga oleh Analis Kebijakan Bidang Pariwisata Kota Banjarmasin, Ponidi Yusuf, Analis Kebijakan Perizinan dan Non-Perizinan Kota Banjarmasin, Noor Yahya serta Pengendali Dampak Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Adi Rahman.