Hot Borneo

Kongkalikong Oknum Rutan Rantau Selundupkan Sabu ke Penjara: Tergiur Uang & Barang Haram

apahabar.com, RANTAU – Skandal keterlibatan sipir dalam aksi penyelundupan sabu ke Rutan Rantau dibongkar aparat gabungan….

Featured-Image
MA (29) saat digiring petugas Rutan Rantau setelah menerima surat pemberhentian sementara. apahabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU – Skandal keterlibatan sipir dalam aksi penyelundupan sabu ke Rutan Rantau dibongkar aparat gabungan.

Terungkapnya barang haram diduga selundupan tersebut berawal saat operasi gabungan pemeriksaan blok-blok hunian para warga binaan, Senin (13/6).

“Pada saat menggeledah blok hunian kami menemukan barang bukti berupa satu alat hisap, satu pipet kaca dan 13 paket sabu siap edar,” ucap Kepala Rutan Rantau, Andi Hasyim.

Di kamar tahanan nomor sembilan, selain MB juga ada dua orang warga binaan yang terlibat yaitu MH dan YD.

Sudah diduga, sabu berhasil diselundupkan ke dalam rutan berkat keterlibatan orang dalam. Yaitu MA (29).

Anggota regu keamanan Rutan Rantau satu ini diduga sebagai pemilik narkoba tersebut.

“MA sudah ditetapkan sebagai tersangka kepolisian,” ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan selain MA, ada juga petugas lain yang saat ini tengah diperiksa kepolisian.

“Masih diperiksa. Apabila bukti cukup ada kemungkinan tersangka bertambah,” jelasnya.

Sudah Dua Kali Lolos

Hasyim lalu menjelaskan latar belakang MB. Tahanan satu ini rupanya sudah kenyang bolak-balik penjara.

Pertama karena kasus narkotika. Kemudian pembunuhan. Sebelum Ramadan tadi ia kembali masuk tahanan karena narkotika.

“Jadi tiga kali masuk penjara, dan dikenal sebagai provokator di dalam penjara. Dari BAP kita, penyelundupan sabu milik MB ini sudah dua kali lolos,” terangnya.

Ditambahkannya, saat penyelundupan pertama, MA mengaku diberi Rp300 ribu oleh MB untuk sabu sebanyak lima gram.

Sedangkan yang kali kedua, dari lima gram sabu MA diupah satu gram sabu untuk dipakai.

Dari hasil pemeriksaan, tiga belas paket sabu yang menjadi alat bukti itu kemungkinan sisa dari empat gram sabu yang lebih dulu masuk ke Rutan.

Sebagai tindak lanjut, Hasyim kemudian memerintahkan tes urine ke seluruh tahanan dan petugas Rutan. Hasilnya, didapati 44 orang penghuni dan 2 petugas positif narkoba.

Mungkin tidak semuanya pemakai. Ada kemungkinan, banyak dari mereka dipaksa agar meminum air atau kopi yang terlarut sabu.

“Tujuannya agar tidak ada spionase di dalam kamar. Meskipun begitu, tetap kasus ini ada di tangan kepolisian,” jelasnya.

Hasyim sudah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pihak kepolisian. Namun, pemeriksaan akan terus berlanjut guna mencari kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Lantas sejak kapan praktik haram ini berlangsung?

Dalam kasus ini, Hasyim menduga praktik kotor tersebut terjadi tidak lama setelah MB masuk ke Rutan Rantau pada Maret lalu.

“Kemungkinan sudah terjadi beredar kisaran satu atau dua bulan yang lalu, atau mungkin baru sebulan ini,” ucapnya.

Padahal, kata Hasyim pihaknya bersama TNI-Polri rutin melakukan pemeriksaan atau razia blok hunian warga binaan.

“Setiap bulan ada delapan kali giat, belum ditambah razia isidentil. Saat melakukan razia, kita juga rutin lakukan pemeriksaan tes urine secara acak, namun hasilnya negatif,” ungkapnya.

Adapun untuk MA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah diberhentikan sementara. Apabila terbukti bersalah, MA terancam lepas seragam.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriadi membenarkan telah mengamankan MA dan satu petugas Rutan Rantau lainnya.

“Iya benar, satu petugas inisial MA ditetapkan sebagai tersangka. Sedang satu petugas lagi dalam tahap pemeriksaan. Proses pemeriksaan yang lain juga kita lakukan,” jelasnya.



Komentar
Banner
Banner