bakabar.com, RANTAU - Setelah aksi damai yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Tapin di Pengadilan Negeri (PN) Rantau, istri terlapor Yosi Rahman mengungkap kronologi kejadian, Rabu (23/10).
Diketahui Yosi dilaporkan ke polisi oleh Ketua PN Rantau, Achmad Iyud Nugraha, dengan tuduhan percobaan penganiayaan.
Pelaporan itu pun ditindaklanjuti kepolisian, hingga akhirnya memantik respons Aliansi Masyarakat Tapin untuk menggelar aksi damai. Mereka menuntut Achmad mencabut laporan, karena semestinya kejadian yang berhubungan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah kasus tersebut menyeruak, Lestiana Iriyani selaku istri terlapor Yosi Rahman akhirnya buka suara mengenai kronologi kejadian. Pun Lestiana memperlihatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian sesungguhnya.
"Semuanya bermula ketika sopir Ketua PN Rantau mengantar pakaian untuk dicuci di laundry milik kami, Kamis (22/8). Dia menyerahkan satu kantong pakaian kiloan serta satu jas tanpa celana untuk dicuci secara satuan," cerita Lestiana, Rabu (23/10).
"Beberapa hari kemudian, laundry selesai dan pakaian diserahkan kembali. Namun sopir datang mengkomplain dan mengatakan sepotong celana yang diikutsertakan dalam laundry tidak ditemukan," sambungnya.
Untuk menyelesaikan kebingungan, mereka pun memeriksa rekaman CCTV. Terlihat bahwa ketika jas diserahkan, tidak terlihat celana seperti yang dijelaskan sopir.
Dalam laundry kiloan, hanya terdapat 3 lembar celana yang terdiri dari 2 celana kain dan 1 jeans. Semua pakaian tersebut telah dikembalikan kepada sopir Ketua PN Rantau ketika laundry selesai.
"Meski sudah ditampakkan melalui rekaman CCTV, sopir Ketua PN Rantau selalu menanyakan celana dimaksud," tukas Lestiana.
Akhirnya 9 September 2024, sopir kembali datang untuk menanyakan celana yang hilang. Lestiana pun meminta agar Achmad Iyud Nugraha datang langsung untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Setelah Iyud masuk ke laundry, Lestiana langsung memperlihatkan rekaman CCTV dan menjelaskan kejadian sebenarnya, "Beliau (Ketua PN Rantau) tetap bersikeras dan mengatakan bahwa celana itu harus ditemukan," beber Lestiana.
Lestiana selanjutnya berusaha mencari solusi dan menawarkan untuk mengganti kerugian dengan menanyakan harga celana tersebut. Namun tawaran ini ditolak Iyud yang malah mengancam akan memproses secara hukum.
Yosi yang kebetulan mendamping sang istri, langsung emosi dengan pernyataan Iyud dan langsung masuk ke kamar. Merasa gelagat yang kurang baik, Lestiana menyuruh Iyud dan supir untuk meninggalkan laundry.
Kekhawatiran Lestiana menjadi kenyataan, karena Yosi keluar dari kamar sembari menenteng sebilah parang. Seketika Lestiana dan sang anak bereaksi untuk secepatnya menahan Yosi.
Terlihat dari rekaman CCTV, Lestiana terlihat merebut parang dari tangan sang suami. Sementara Yosi sudah dibekap sang anak dari arah belakang. Adapun Iyud dan supirnya pergi menjauh.
Tidak berselang lama, anggota Polsek Tapin Utara datang dan mengamankan Yosi di lokasi kejadian.
Ketika dikonfirmasi terpisah, Wakapolres Tapin Kompol Rainhard Maradona, membenarkan Yosi dijemput 9 September 2024 lalu di laundry milik terlapor di Jalan Datu Suban, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara.
"Hal itu karena terlapor diduga melakukan percobaan penganiayaan dengan pasal yang dikenakan adalah 351 ayat 2 KUHP," jelas Rainhard.
"Hingga sekarang penyidikan masih dijalankan dan sudah tahap 1 di kejaksaan dan yang bersangkutan dilakukan penahan di Rutan Polres Tapin," tutupnya.