bakabar.com, RANTAU - Berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika, Polres Tapin menggelar konferensi pers, Selasa (6/12).
Adapun dua orang tersangka tersebut, yakni yakni F (28) warga Kecamatan Tapin Utara dan H (39) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Dalam konferensi pers itu Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser didampingi Waka Polres Tapin Kompul Winda Adiningrom, Kabag Ops Kompul Faisal Nasution dan Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi.
Kepala Polres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan bahwa dari tangan tersangka F pihaknya berhasil mengamankan barang bukti hingga ribuan butir obat terlarang.
"Dari tersangka F ini ada 281 keping obat jenis carnophen [zenith] atau sebanyak 2.810 butir," ujarnya.
Sedangkan dari tangan tersangka H pihaknya berhasil mengamankan obat-obatan terlarang berbagai jenis, mulai dari carnophen, neomethor, samchodin, dan seledryl.
"Untuk tersangka H seorang ibu rumah tangga kita temukan sebanyak 261 butir obat-obatan terlarang, 30 butir jenis carnophen. Kita tangkap di warung malam wilayah Kecamatan Bungur," Jelas Kapolres Tapin.
AKBP El Saiser menyampaikan bahwa sesuai aturan Kemenkes nomor 7 tahun 2018 carnophen ini sudah masuk narkotika golongan I, Sehingga masuk undang-undang narkotika.
"Dari keterangan para tersangka bahwa narkotika golongan I jenis carnophen ini dijual dengan harga Rp120 ribu per keping," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. Untuk tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolses Tapin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.