Kalsel

Kondisi Habibi Cs Usai Divonis Bui Seumur Hidup

apahabar.com, BANJARMASIN – Said Akhmad Zais Assegaf (SA) alias Habibi dan Jayadi (JY) divonis seumur hidup…

Featured-Image
Said Akhmad Zais Assegaf, dan rekannya Jayadi belum digabung dengan narapidana lain. Foto: Dok.apahabar.com

Meski diberi kesempatan majelis hakim satu minggu untuk banding. Namun hal itu urung dilakukan. Pihak keluarga pasrah atas putusan tersebut

Selain terjerat Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka juga tersandung Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lantas sudah sejauh mana proses penyidikan TPPU di Polda Kalsel?

Siang tadi, bakabar.com mencoba mengonfirmasikannya ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel.

“TPPU-nya belum vonis. Masih proses penyidikan,” ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ugeng Sudia Permana, Jumat (6/11).

img

Dari Habibi petugas menyita sejumlah uang dari dua rekening BCA dan BNI, rumah hingga sebuah mobil. Foto: Istimewa

Menariknya, harta kekayaan yang disidik polisi hanya Rp2 miliar lebih. Berbeda dengan informasi sebelumnya, di mana harta kekayaan Habibi mencapai Rp6 miliar.

“Enggak sampai Rp6 M. Rp2 M lebih,” jelas Ugeng

Aset senilai Rp2 miliar lebih tersebut termasuk aset. Rumah milik SA di Handil Bakti, Barito Kuala, mobil, dan sepeda motor.

“Kalau yang di Rawasari dia ngontrak. Sama yang di Pelaihari ada rumah. Cuma punya orang tuanya. Enggak disita,” tukasnya.

Ugeng memastikan harta senilai Rp2 miliar lebih tersebut sudah diamankan.

“Ya sudah (diamankan),” ujarnya.

Lebih jauh mengenai peran keduanya bahwa Habibi merupakan pemilik gudang.

Rumah kontrakan Habibi di Jalan Rawasari dijadikan tempat penyimpanan barang bukti.

“Said [Habibi] itu gudang, di rumahnya yang simpan 32 kg,” jelasnya.

Sementara untuk JY yang juga divonis seumur hidup. Perannya sebagai penyuruh Habibi untuk menyimpan barang haram tersebut.

“Dan dia (JY) dapat fee dari Said,” tukasnya.

Habibi dan rekannya Jayadi (JY) dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin penjara seumur hidup, Senin 26 Oktober lalu.

Keduanya dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa dihukum pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Yuli Hadi.

Kedua terdakwa ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 18 Januari 2020 di Kota Banjarmasin.

Dari Habibi petugas menyita sejumlah uang dari dua rekening BCA dan BNI, termasuk rumah dan Honda Jazz.

Keluarga Pasrah Habibi Cs Dibui Seumur Hidup

Kronologi Penangkapan

Baca di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner