bakabar.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta untuk ada upaya memperketat penggunaan senjata api bagi anggota Polri.
Terlebih lesatan peluru senjata api telah menewaskan salah satu anggota Densus 88 Antiteror Polri.
“Kami mendorong pengawasan yang lebih ketat terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri agar tidak disalahgunakan,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Jumat (28/7).
Baca Juga: Kompolnas Minta Kasus Penembakan Bripda IDF Diusut dengan Scientific Crime Investigation
Poengky menilai peristiwa kematian Bripda IDF yang tewas akibat senjata api rekannya sesama anggota Densus 88 Antiteror Polri mesti jadi pelajaran.
Maka ia mendorong agar penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation untuk mengungkapnya, dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada keluarga korban dan kepada publik.
“Apalagi korban diduga merupakan junior pelaku. Kami turut berduka cita kepada keluarga korban meninggal dunia,” ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Polri Segera Bongkar Kasus Penembakan Bripda IDF
Kompolnas juga mendorong adanya tindakan tegas bagi anggota Polri yang bersalah dalam kejadian tersebut, yaitu diproses pidana sekaligus etik.
“Karena jatuhnya korban jiwa diduga merupakan tindak pidana serta merupakan pelanggaran kode etik,” jelasnya.
“Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini,” pungkasnya.