Hot Borneo

Komplotan Spesialis Pencuri Baterai BTS Lintas Provinsi Digulung Polres Batola

Setelah beraksi di berbagai tempat, komplotan pencuri baterai Base Transceiver Station (BTS) digulung Polres Barito Kuala (Batola).

Featured-Image
Komplotan pencuri BTS lintas provinsi beserta alat yang digunakan. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Setelah beraksi di berbagai tempat, komplotan pencuri baterai Base Transceiver Station (BTS) digulung Polres Barito Kuala (Batola).

Total 5 pelaku yang berhasil diamankan, Minggu (30/4) dini hari oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap), Unit Reskrim Polsek Jejangkit dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.

Kelima pelaku masing-masing berinisial AS (38), IW (28), AFK (33), MS (34) dan AM (40). Kecuali AM yang tinggal di Kecamatan Sungai Tabuk, Banjar, keempat pelaku lain merupakan warga Banjarmasin.

Penangkapan pelaku berawal laporan PT Mitratel Regional Office Kalimantan, setelah empat blok battery lithium BTS Telkomsel di Desa Jejangkit Pasar, Kecamatan Jejangkit, diduga telah dicuri, Sabtu (29/4).

"Akibat kejadian tersebut, perusahaan pelapor mengalami kerugian hingga Rp62 juta," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik.

Laporan tersebut langsung direspons, hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Macan Bahalap berhasil mengamankan IW dan MS.

Sementara IW dan AFK telah diamankan Polsek Banjarmasin Selatan, sedangkan AM diciduk Polsek Sungai Tabuk.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ruang lingkup komplotan tersebut sudah lintas provinsi.

Mereka mengaku pernah beraksi di Kalimantan Tengah, ketika menggasak baterai BTS Pujon dan Dadahup di Kapuas, serta dua kali di Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

"Selebihnya dilakukan di Kalimantan Selatan. Mulao dari BTS Sungai Tabuk, Banjarmasin Tengah dan Banjarmasin Selatan, serta BTS Cerbon," jelas Malik.

"Kemudian BTS Hampang, Taluk Kepayang, Sekapuk dan Pemkab Tanah Bumbu. Ditambah empat BTS lain di Tanah Laut masing-masing Kintap, Takisung, Tabanio dan Kurau," imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner