Kalsel

Komitmen Pemerintah Lindungi Masyarakat Adat di HST Dipertanyakan!

apahabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mempertanyakan kembali tindak…

Featured-Image
Ketua AMAN HST menyerahkan Lawung (Ikat Kepala) simbol khas Dayak Meratus kepada Bupati Chairiansyah. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mempertanyakan kembali tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 140/90/411.43 terkait Pembentukan Panitia Perlindungan MHA Kabupaten HST.

Bersama tokoh masyarakat setempat, sebelumnya mereka mendatangi Bupati Chairiansyah belum lama ini.

“Konteks mengenai Pengakuan dan Perlindungan ini sudah beberapa kali dibahas dan diajukan. Sehingga bukan hal yang baru lagi,” ucap Ketua AMAN HST, Rubi melalui siaran pers, Jumat (2/8) pagi.

Namun hingga saat ini, kata dia, semua hanya menjadi bagian dari wacana. Sampai kemudian, Bupati HST menandatangani SK Panitia tersebut.

Sebagai harapan baru bagi masyarakat adat tentang kepedulian pemerintah terhadap mereka sebagai subjek hukum.

“Hal ini tidak lain untuk menyaring berbagai kebijakan yang masuk di lingkungan wilayah adat dan perlindungan terhadap adat istiadat serta budaya yang masih kuat di Pegunungan Meratus,” jelasnya.

Ia pun tak ingin masyarakat turun ke jalan dan bertindak anarkis untuk menuntut pemerintah daerah.

Karena tindakan itu seolah-olah menggambarkan pemerintah seakan mengabaikan amanat UU dan aturan yang sudah ada untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat.

“Mereka merasa selama ini hanya diberikan janji-janji saja, sedangkan tindakan yang nyata belum ada. Oleh sebab itu, AMAN HST menjadi jembatan bagi masyarakat adat untuk menyampaikan berbagai pendapat,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), HA Chairiansyah menyambut baik. Disebutkan ia meminta Staf Ahli dan Bagian Hukum untuk segera menyampaikan kepada ketua tim panitia agar melakukan rapat persiapan untuk turun ke lapangan.

“Khususnya, pada proses identifikasi, verifikasi, dan validasi masyarakat adat di HST,” tegasnya.

“Kita mendukung penuh proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, sehingga diharapkan agar tim panitia bisa bergerak cepat,” tambahnya.

Percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat ini, kata dia, tidak lain adalah untuk dapat segera mengamankan wilayah masyarakat adat dan warisan leluhur dari berbagai ancaman luar.

Baca Juga: Ini Harapan Masyarakat Adat Kalteng Terhadap Ibu Kota Baru

Baca Juga: Didukung Pemprov Kalsel, Payung Hukum Masyarakat Adat Menemukan Titik Terang

Baca Juga: Masyarakat Adat Dayak Meratus Kabupaten Tapin Akhirnya Luluh

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner