Nasional

Komisi VII Minta Pertamina Serius Tangani Penyimpangan Distribusi BBM

apahabar.com, JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu menilai PT Pertamina perlu lebih…

Featured-Image
Truk tangki yang kerap digunakan untuk distribusi BBM. Foto – pertamina.com

bakabar.com, JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu menilai PT Pertamina perlu lebih serius dalam mengerahkan upaya untuk menangani penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dari Terminal BBM ke stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU).

“PT Pertamina sudah empat tahun berkomitmen untuk membenahi sistem pengendalian dan pengawasan dalam distribusi BBM, tetapi hingga saat ini masih terus terjadi penyimpangan di lapangan,” kata Gus Irawan dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/09).

Menurut Gus Irawan, praktik penyimpangan distribusi masih kerap ditemukan di lapangan. Pertamina seharusnya memaksimalkan sistem informasi dan teknologi informasi untuk mengendalikan dan memastikan bahwa tidak ada lagi peluang terjadinya penyimpangan dalam bentuk apapun.

“Upaya Pertamina untuk mengurangi kehilangan belum terimplementasi dengan baik. Karena itu, Komisi VII meminta perhatian PT. Pertamina untuk secepatnya melakukan perbaikan sistem pengawasan distribusi BBM sehingga tidak terjadi penyimpangan di lapangan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Pertamina, tambahnya, juga harus segera mengaplikasikan digitalisasi pada setiap nozzle di SPBU, di mana sistem tersebut akan terintegrasi dengan Terminal BBM untuk mengantisipasi penyimpangan.

Sementara, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada 3 Juli 2019.

Laman Setneg.go.id menyebutkan peraturan tersebut dikeluarkan dengan menimbang perlunya mengatur kembali besaran dan penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.

Aturan pengenaan besaran iuran distribusi BBM dan pengangkutan gas melalui pipa ini sebelumnya telah diatur dalam PP nomor 1 tahun 2006.

Dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan bahwa badan usaha yang wajib membayar iuran dalam kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM ada tiga, yakni Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga umum (wholesale) BBM, Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga terbatas BBM, dan Badan Usaha pemegang lzin Usaha Pengolahan yang menghasilkan BBM serta melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM atau niaga BBM sebagai kelanjutan kegiatan usaha pengolahannya.

Besaran iuran yang wajib dibayar Badan Usaha penyediaan dan distribusi BBM ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan lapisan volume penjualan sampai dengan 25 juta kiloliter per tahun dikenakan tarif sebesar 0,250 persen, di atas 25-50 juta kiloliter per tahun 0,175 persen dan di atas 50 juta kiloliter per tahun sebesar 0,075 persen.

Baca Juga: Kawal Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim, DPR Bentuk Kaukus

Baca Juga: KLHK: Karhutla Berkaitan dengan Buka Lahan Perkebunan

Sumber: Antara
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner