Pemkab Tabalong

Pemkab Tabalong Upayakan Bandara Warukin Kembali Beroperasi

Pemerintah Kabupaten Tabalong terus berupaya untuk kembali mengaktifkan Bandar Udara Warukin yang sejak tahun 2022 silam habis Sertifikat Bandar Udara Khusus

Featured-Image
Bupati Tabalong HM Noor Rifani, saat berkoordinasi dengan Pertamina terkait Bandara Warukin. Foto - Diskominfo Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Pemerintah Kabupaten Tabalong terus berupaya untuk mengaktifkan kembali Bandar Udara Warukin. Pasalnya sejak tahun 2022, Sertifikat Bandar Udara Khusus tak berlaku melayani penerbangan umum, otomatis operasionalnya terhenti.

Setelah melakukan koordinasi dengan Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia beberapa waktu lalu, Bupati Tabalong H M Noor Rifani atau yang akrab disapa Haji Fani melakukan koordinasi dengan PT Pertamina perihal Aset Bandara Udara Warukin. Koordinadi itu dilakukan pada Selasa (23/4) lalu di Jakarta.

Haji Fani menilai keberadaan Bandar Udara Warukin tidak hanya dirasakan manfaatnya untuk masyarakat Tabalong saja melainkan 6 Kabupaten di 3 Provinsi yang ada disekitar Tabalong.

"Daerah disekitar Tabalong juga mengharapkan warukin aktif kembali," jelas Bupati Tabalong dihadapan Senior Vice Presiden PT Pertamina, Tedy Kurniawan Gusti.

Selain itu, dengan meningkatnya iklim investasi di Tabalong dan Kabupaten sekitar, Haji Fani meyakini keberadaan Bandar Udara akan sangat menunjang dunia usaha.

Bak gayung bersambut, PT Pertamina selaku pemilik aset Warukin merespon sangat baik dengan maksud Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk mengaktifkan kembali Bandar Udara Warukin.

"Pada prinsipnya kami mendukung pak Bupati untuk kembali mengaktifkan Warukin," terang Tedy Kurniawan Gusti.

Bandar Udara Warukin sempat menjadi andalan bagi masyarakat Tabalong dan sekitarnya yang ingin memanfaatkan moda transportasi udara, namun sangat disayangkan sejak pandemi Covid 19, penerbangan reguler di Bandara warukin terhenti sampai dengan Sertifikat Bandar Udaranya habis masa berlaku.

Sebelumnya melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 233 tahun 2019 telah menyatakan status Bandara Warukin merupakan bandara khusus yang melayani kepentingan umum.*

Editor


Komentar
Banner
Banner