Wacana Amandemen Konstitusi

Komisi III DPR Sarankan Amandemen UUD 1945 Dibahas Usai Pemilu

Komisi III DPR RI menyarankan wacana amandemen konstitusi UUD 1945 dibahas usai gelaran Pemilu 2024.

Featured-Image
Ketua DPR RI Puan Maharani mengenakan pakaian adat Dayak di sidang tahunan MPR-DPR, Rabu (16/8). Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyarankan wacana amandemen konstitusi UUD 1945 dibahas usai gelaran Pemilu 2024.

"Soal perlu tidaknya amendemen kembali UUD NKRI Tahun 1945 baiknya baru diskusikan setelah selesainya tahapan Pemilu 2024," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Jakarta, Jumat (18/8).

Baca Juga: Mahfud MD Persilakan MPR-DPD Gaungkan Amandemen UUD 1945

Ia menyebut hal itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan bahwa usulan sebagai manuver politik kepentingan yang digencarkan sejumlah pihak.

"Setelah Pemilu 2024, artinya sudah ada pemerintahan yang baru dan juga DPR periode baru sehingga tidak ada ruang kecurigaan akan adanya manuver politik perebutan kekuasaan semata," ujarnya.

Baca Juga: Amendemen UUD 1945 Bukan Berarti Presiden Dipilih Oleh MPR

Politisi Partai Gerindra ini juga berharap tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar untuk menghindari konflik dalam pembahasan wacana amandemen konstitusi.

"Kita juga harus berkomitmen agar seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar tanpa diinterupsi silang sengketa soal amendemen tersebut," jelasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD mempersilakan Majelis Permusyarawaran Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk menggaungkan amandemen UUD 1945.

Sebab amandemen menjadi instrumen demokrasi untuk pengaturan ulang konstitusi dan merupakan hak warga negara.

"Ya, silakan saja, itu hak setiap orang," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).

Baca Juga: Bamsoet Minta MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara

Menurutnya amandemen konstitusi dan implementasi mesti berbanding lurus dalam setiap perkembangan zaman. Maka wacana amandemen UUD 1945 menjadi lumrah dalam wacana politik.

"Karena kita dulu melakukan amendemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus. Sekarang, sesudah diamendemen, mungkin implementasinya tidaklah bagus. Lalu, muncul gagasan lagi. Amendemen itu biasa dalam politik. Silakan didiskusikan," jelasnya.

"Bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya," sambung dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner