bakabar.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Polda Kaltim dihadiri Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kaltim, Kamis (10/6). Rapat tersebut membahas permasalahan apa saja yang ada di Kaltim.
Usai rapat, rombongan Komisi III DPR RI ini menemui awak media untuk memberikan penjelasan. Yakni pembahasan bersama Polda Kaltim dan Kejati membahas sejumlah hal, salah satunya yang paling disoroti ialah sumber daya alam di Kaltim serta aktivitas tambang liar.
“Kami melakukan fungsi pengawasan terhadap sumber daya alam, kami ingin agar supaya sumber daya alam ini memberikan banyak pendataan anggaran pendapatan negara tapi tidak ingin ada kebocoran-kebocoran dari segi Sumber Daya Alam di Kalimantan Timur ini,” kata H Adies Kadir, anggota Komisi III DPR RI.
Adies menjelaskan bahwa persoalan aktivitas di Kaltim menjadi pokok pembahasan. Yakni kondisi alam yang rusak akibat adanya aktivitas tamban liar, serta tidak ada tindaklanjut dari bekas galian tambang.
“Jadi memang ada beberapa masalah tadi, termasuk dengan tambang-tambang liar, dan bagaimana nasib tambang yang sudah di gali, apakah tidak menyulitkan masyarakat dan lain-lain. Kemudian lahan-lahan dan koridor milik masyarakat adat seperti apa pengelola dari pengusaha dan lain-lainnya,” ungkapnya.
Adies menambahkan pihaknya telah meminta data dari Polda Kaltim terkait tambang liar. Nantinya Komisi III DPR RI secara internal akan menggelar rapat di Jakarta untuk menindaklanjuti permasalahan tambang liar tersebut.
“Memang ada beberapa, lumayan, tapi itu masih dalam tahap penyelidikan juga. Kami masih meminta data lengkap dari Polda, jadi nanti Kapolda akan memberikan datanya, manakala diperlukan kemudian kita bahas di DPR RI di Komisi III di Jakarta,” tambahnya.
Selain soal tambang liar, Komisi III DPR RI juga membahas peredaran narkotika hingga kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi .
“Jadi itulah beberapa hal termasuk tadi nyerempet-nyerempet sedikit dari peredaran narkotika, dan juga masalah penanganan kasus-kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim,” pungkasnya.