DPRD Tanah Bumbu

Komisi II DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Bersama Soal HGU

apahabar.com, BATULICIN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu belum lama tadi…

Featured-Image
Komisi II DPRD Tanah Bumbu pada rapat bersama terkait HGU. Foto-DPRD Tanbu

bakabar.com, BATULICIN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu belum lama tadi menggelar rapat bersama soal lahan Hak Guna Usaha (HGU) di ruang rapat komisi II DPRD Tanah Bumbu.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Tanah Bumbu H Sayyid Umar Al-Idrus itu dihadiri Dinas Pertanian, Disnakertran UM, BPN Tanah Bumbu, DPMD, Bagian Pemerintahan Camat Angsana, Polsek Kusan Hilir, Kepala Desa Makmur, Kepala Desa Bayansari, Kepala Desa Banjarsari, serta masyarakat .

Dalam forum, Sayid Umar berharap dengan adanya pertemuan ini bisa menemukan solusi yang tepat terkait dengan HGU yang berada di dalam HPL Transmigrasi.

“Mudahan diskusi ini mendapatkan solusi terbaik untuk penyelesaian sengketa tanah masyarakat terhadap perusahaan LSI khususnya di Kecamatan Angsana,” ujarnya.

Sebelumnya DPRD Tanah Bumbu telah menyurati pihak perusahaan agar dilakukan pertemuan dalam hal pembahasan terkait HGU. Namun pihak perusahaan memutuskan untuk tidak hadir dalam forum rapat itu hanya saja melainkan ada beberapa poin yang mereka sampaikan melalui surat tindaklanjut yang dikirimkan.

Salah satu poin terkait permasalahan klaim masyarakat dari 3 desa yaitu Banjarsari, Bayansari, dan Sumber Makmur terhadap HGU di PT LSI adalah dilakukan pertemuan dan dimediasi serta difasilitasi oleh Muspika Angsana pada 18 Agustus 2020 di Kantor Camat Angsana.

Pihak perusahaan menghendaki permasalahan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum dan perselisihan kepada pihak masyarakat mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Sebenarnya mau hadir apa tidak terserah mereka, karena yang kami harapkan berhadir memang adalah instansi-instansi yang ada di kabupaten Tanah Bumbu terutama BPN , dinas pertanian, dan unsur pemerintahan yang ada di Tanah Bumbu,” ucap Kades Sumber Makmur, Mizan Pazli.

Kades Sumber Makmur juga menyampaikan bahwa Desa Sumber Makmur, Desa Banjarsari, dan Desa Bayansari merupakan pemerintahan desa yang mempunyai wilayah dan mempunyai SK definitif. Wilayah- wilayah tersebut telah diberikan hak oleh pemerintah yang telah ditentukan tapal batasnya dengan melibatkan semua instansi dan kewilayahan yang SK nya diterbitkan oleh Bupati. Sehingga desa tersebut juga sudah dianggap satu bagian dari pemerintahan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

Beberapa waktu lalu memang sudah diadakan mediasi, yang mana hal itu ada aspirasi masyarakat yang sempat turun ke lapangan, namun saat itu juga di tengah imbauan camat agar sebaiknya diadakan koordinasi kecamatan.

“Dalam hal itu terjadilah koordinasi sesuai dengan perihal yang ada di berita acara,” lanjutnya Mizan.

Mizan Pazli mengatakan bahwa ia belum menandatangani karena terkait setuju atau tidak dibawa ke permasalahan hukum itu merupakan kesepakatan.

“Kita bisa saja mempermasalahkan hukum atau apa saja kita siap, hanya saja kami selaku bagian dari pemerintahan ini tidak bisa semena-mena main lapor saja, karena kami merupakan bagian dari pemerintahan,” tandasnya.

Pada rapat tersebut, ada beberapa kesimpulan yang dibacakan pimpinan rapat di antaranya berita acara yang disepakati pada tanggal 18 Agustus 2020 pada poin 1 terkait menempuh jalur hukum, pihak masyarakat tidak setuju dan mengingat ketidakhadiran dari PT LSI, maka dinyatakan setuju atas keputusan pada rapat.

Kemudian pemerintah daerah atau provinsi diminta agar dapat membantu untuk bisa memberi keputusan dalam bentuk kebijakan sengketa lahan HGU dan HPL Transmigrasi.

Komentar
Banner
Banner