bakabar.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja gabungan komisi bersama Dinas Perhubungan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta PT Pelindo.
Melalui rapat kerja gabungan yang dipimpin oleh wakil ketua komisi II, I Wayan Sudarma, rapat membahas tentang prosedur hibah Jembatan Pelabuhan Speed Boat yang berlokasi di Kecamatan Simpang Empat .
Kegiatan rapat tersebut dihadiri General Manager PT Pelindo III Pelabuhan Batulicin, Ari Sudarsono, beserta jajaran dan Plt Kepala Dinas Perhubangan, Achmad Marlan, serta Kabid Aset Irwan.
Pada kesempatan itu, pimpinan rapat mengatakan hal yang berkaitan dengan hibah jembatan ini sangat penting untuk ditindaklanjuti karena melihat kondisi pelabuhan yang sudah tidak memungkinkan dan hal ini dilakukan demi keselamatan warga Tanah Bumbu, khususnya warga yang tinggal di sekitar pelabuhan tersebut.
“Kami berharap PT Pelindo menyerahkan aset tersebut ke pemerintah daerah,” ujar I Wayan Sudarma, Rabu (13/10).
Sebelum memberikan paparan terkait prosedur hibah jembatan, General Manager PT Pelindo III Pelabuhan Batulicin, Ari Sudarsono, menyebutkan bahwa Pelindo I, II,III dan IV saat ini sudah melebur menjadi satu yaitu Pelabuhan Indonesia yang berpusat di Jakarta dan untuk pelabuhan Batulicin berada di Regional III sub Regional Kalimantan.
Kemudian terkait Jembatan Speed sejak tahun 2019 Pemkab Tanah Bumbu dan Pelindo III sudah melakukan Mou dan dilakukan perpanjangan sekitar bulan Juni. Pelabuhan Indonesia III di tahun ini sudah menerapkan bantuan tanggungjawab sosial kepada pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Perhubungan yaitu sebanyak 3 buah speed beserta mesin.
Adapun yang berkaitan dengan prosedur hibah pada BUMN itu merupakan hal yang sulit dilakukan karena sebelumnya terlebih dahulu harus melakukan pengajuan kepada kementerian dan itu memerlukan proses yang cukup lama.
“Walaupun hal tersebut sudah dilakukan kita belum dapat memastikan bahwa hal itu bisa mendapatkan persetujuan dari kementerian,” tambah Ari Sudarsono.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk proses hibah yaitu pemda mengajukan surat untuk meminta pengelolaan Pelabuhan Speed dan Pemkab melayangkan surat ke Pelindo untuk meminta aset.
Kemudian diusulkan namun langkah tercepatnya yaitu dengan cara melakukan Mou atau kerja sama antara Pemkab Tanah Bumbu dengan PT Pelindo terkait pemanfaatan dermaga speed boat.
“Degan adanya kerja sama tersebut secara tekhnis bisa diatur dan bisa dilakukan rapat lanjutan dengan regional Kalimantan,” jelasnya.
Sementara Kabid Aset, Irwan, mengatakan masalah untuk penerimaan hibah itu besar apalagi berbentuk pelabuhan, karena menurutnya pelabuhan itu ranahnya ada di provinsi dan ini memerlukan konsultasi ke BPK.
Sedangkan, Plt Kepala Dinas Perhubugan, Achmad Marlan, menyampaikan dari sisi perhubungan pihaknya hanya melakukan backup, akan tetapi ke depannya pihaknya akan membuatkan Mou yang bentuknya hanya sebatas pengelolaan. Sedangkan berkaitan dengan aset itu kembali pada anggaran.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Tanah Bumbu, Harmanuddin, mengatakan hal Ini berawal dari permintaan masyarakat di sana, karena melihat kondisi yang sudah tidak memungkinkan dan jangan sampai nanti terjadi hal yang tidak diinginkan baru dipikirkan .
“Makanya kita jemput bola untuk menjadwalkan ini bagaimana sebenarnya mekanisme prosedur hibah dari pihak PT Pelindo" ujar Harmanuddin.
Sementara itu, anggota DPRD Tanah Bumbu, Boby Rahman, yang juga merupakan anggota komisi II, menginginkan tetap memproses pelabuhan speed ini agar bisa dihibahkan oleh PT Pelindo.
Dengan adanya pembahasan serta masukan dari berbagai pihak, pimpinan rapat dapat memberikan kesimpulan di antaranya yaitu pemerintah daerah yakni Bupati Tanah Bumbu agar segera menyurati PT Pelindo Jakarta untuk memohon hibah jembatan pelabuhan speed.
Kemudian ketika surat dari pemda ada mengalami kendala atau kesulitan untuk hibah pelabuhan speed, maka alternatif kedua adalah dengan membuat Mou.