bakabar.com, BANJARBARU – Pencarian terhadap 31 dari 37 korban kapal nelayan KM Pieces yang tenggelam terkendala oleh cuaca buruk.
Basarnas melakukan pencarian sejak Kamis, 1 Agustus hingga hari ini, Jumat (2/8). Selain cuaca, gelombang mencapai tiga hingga empat meter jadi kendala lain. Kondisi tersebut kian diperparah dengan angin yang cukup kencang mencapai 27–30 knot.
“Kondisi pencarian di lapangan saat ini cukup berat, selain gelombang yang cukup tinggi, angin yang bergerak dari Tenggara ke Timur cukup kencang,” kata Kepala Seksi Sumber Daya Basarnas Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Endrow Sasmita di Banjarbaru Jumat malam.
Pada Agustus seperti saat ini, kondisi cuaca di laut sangat tidak menentu. Kendati kondisi cuaca tak mendukung, pihaknya tetap berusaha melakukan pencarian terhadap 31 korban kapal tenggelam tersebut.
Sebelumnya KM Pieces rute Pekalongan-Selat Makassar tenggelam di perairan sekitar Pulau Matasiri, Rabu (31/7). Kapal nelayan itu mengangkut 37 anak buah kapal (ABK).
KM Pieces dinahkodai oleh Nasori beralamat Sido Mukti Gang 14 Nomor 2, Pekalongan Utara, Pekalongan Kota, Provinsi Jawa Tengah. Informasi terbaru, kapal terbakar sebelum tenggelam.
Awal diketahui setelah kapal nelayan KM Bintang Mas Delima yang kebetulan melintas di perairan Matasiri pada Rabu (31/07) menemukan empat orang korban, dua meninggal dan dua dalam kondisi selamat.
Setelah ABK mengevakuasi korban, KM Bintang Mas Delima bergerak mengarah ke Kotabaru dan melaporkan peristiwa tersebut ke Basarnas.
Lalu empat orang korban yang ditemukan dipindahkan ke KM Rezeki Utama yang kebetulan berada di perairan tersebut.
Selanjutnya pada 1 Agustus 2019, KM Rezeki Utama kembali menemukan dua orang korban dalam keadaan meninggal dunia.
Saat ini, keenam korban yang ditemukan telah berada di KM Rezeki Utama dibawa ke daerah asal di Pekalongan.
Kapal KM Pieces dengan panjang 26 meter dan lebar 8 meter tersebut, awalnya akan berlayar dari Pekalongan menuju perairaran Makassar.
Baca Juga: Pelaku Pembuang Bayi di Sungai Miai Menyerahkan Diri
Baca Juga: Tak Kantongi Izin, PT Travellindo Langgar Peraturan Menteri Agama dan Dirjen PHU
Sumber: Antara
Editor: Fariz Fadhillah