bakabar.com, SAMARINDA – Tan Paulin membantah tudingan sebagai ‘Ratu Batu Bara’ dari Kalimantan Timur. Tan menyebut tuduhan itu tidak bersandarkan fakta-fakta.
Nama Tan Paulin awalnya dibeberkan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir dalam rapat antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. Nasir menyebut Tan sebagai Ratu Batu Bara.
“Klien kami [Tan Paulin, red] merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang IUP-OP resmi dan semua batu bara yang klien kami perdagangkan sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk,” ujar Yudistira, Hadi Prabowo, Bayu Setiawan Hendri Putra, advokat dari Kantor Konsultan Hukum Yudistira & Co lewat keterangan tertulisnya kepada bakabar.com, Sabtu (15/1) dini hari.
Mereka menegaskan jika Tan melakukan trading atau perdagangan batu bara dengan didasari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau IUP-OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.
Aktivitas penjualan batu bara yang dilakukan oleh Tan, menurut mereka sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mengantongi dokumen resmi.
“Jika disinggung mengenai pendapatan negara tentu saja berdasarkan dokumen resmi tersebut segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti halnya royalti fee melalui e-PNBP yang telah dibayarkan oleh pemegang IUP-OP tempat asal barang batu bara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batu bara dengan mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor,” tulis kuasa hukum Tan.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, kuasa hukum Tan membantah semua tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir pada pembahasan rapat antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyatakan bahwa Tan menjual batu bara curian ke luar negeri.
Kuasa hukum Tan menegaskan batu bara yang dijual oleh kliennya ke luar negeri sudah melalui tahapan dan proses yang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan berlaku.
“Dokumen resmi dari IUP-OP yang memproduksi batu bara sesuai dengan kuota dari RKAB tahun berjalan sudah dikantongi, royalti fee kepada negara juga sudah dibayarkan, jadi sangat tidak mendasar tuduhan yang disampaikan oleh Muhammad Nasir yang dijadikan sumber pemberitaan,” ujar kuasa hukum Tan.
Sementara, mengenai infrastruktur yang rusak karena aktivitas ekspor oleh Tan Paulin juga dibantah oleh mereka.
Menurutnya, Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap tambang. Dan sudah pasti akan dievaluasi oleh tenaga teknis tambang.
“Yang dapat bertanggungjawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan khususnya dalam perencanaan jalan angkut yang di mana harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batu bara yang layak,” ujarnya.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh Muhammad Nasir adalah ucapan yang tidak memiliki nilai kebenaran dan juga suatu tuduhan yang serius yang merupakan suatu pembunuhan karakter serta suatu pencemaran nama baik terhadap klien kami,” pungkas kuasa hukum Tan, dalam hak jawab, tertanggal 14 Januari 2020.