Kalsel

Kisruh Kadin Banjar, Rofiqi: Pelantikan Ketua yang Baru Tidak Sah!

apahabar.com, MARTAPURA – HM Rofiqi, Ketua Kadin Kabupaten Banjar periode 2019-2024 menyebut Muskab Kadin Banjar ke-VII…

Featured-Image
HM Rofiqi saat dilantik sebagai Ketua Kadin Kabupaten Banjar periode 2019-2024, di Mahligai Sultan Adam Martapura, Kamis (24/10). Foto-istimewa.

bakabar.com, MARTAPURA - HM Rofiqi, Ketua Kadin Kabupaten Banjar periode 2019-2024 menyebut Muskab Kadin Banjar ke-VII 2021 dilaksanakan secara ilegal dan tidak sah.

Hal ini kata Rofiqi, berdasarkan surat dari Kadin Indonesia nomor 495/DP/VI/2021 tertanggal 21 Juni 2021 yang membatalkan SK pemberhentian pengurus Kadin di Kabupaten Banjar, Tanah Laut, dan Kota Banjarmasin.

Sedangkan Rijani Wahnan, Ketua Kadin Banjar yang baru dilantik saat Muskab ke VII, tetap berkukuh bahwa pelantikannya yang digelar di TreePark Hotel, Kamis (24/6) kemarin sudah sesuai prosedur dan tidak ilegal.

Kekisruhan ini berawal dari Mosi ketidakpercayaan kepada Ketua Kadin Kalsel Edy Suriadi pada 24 November 2020. Ada 6 Pengurus Kadin yang menyatakan Mosi tidak percaya, yakni Kadin Kota Banjarmasin, Kadin Kabupaten Banjar, Tabalong, Tanah Laut, Tanah bumbu, dan Kadin Kotabaru.

Sebabnya, Edy Suryadi dianggap mencemarkan nama baik Kadin Kalsel atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, dan telah ditetapkan tersangka oleh Polda Kalsel pada 9 April 2020.

"Mosi tidak percaya itu berdasarkan AD/ART BAB VI pasal 34 poin a, tentang kewajiban anggota yang harus menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi serta menaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan AD/ART," kata Rofiqi beberapa waktu lalu.

img

HM Rofiqi, Ketua Kadin Kabupaten Banjar periode 2019-2024 (tenah) bersama Wakil I dan II Andi Fitri (kiri) dan Abu Amar (kanan), saat konferensi pers di Martapura, Jumat (25/6). Foto-bakabar.com/Hendra Lianor

Selanjutnya pada 1 Januari 2021, Ketua Kadin Kalsel mengeluarkan SK nomor 22/SK/DP/KDKS/I/2021, di mana dalam surat tersebut Ketua Kadin Banjar HM Rofiqi diberhentikan dan digantikan dengan Caretaker. Tiga hari berselang, SK serupa juga dikeluarkan kepada Kadin Banjarmasin dan Tanah Laut.

19 Maret 2021 tadi, Edy telah ditetapkan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dan divonis 4 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 8 bulan, namun Edy dalam putusan itu tidak perlu menjalani hukuman kurungan badan.

Pasca-pemberhentian tiga pengurus Kadin di Kalsel, para pengurus itu melakukan upaya asistensi dan pemulihan kepada Kadin Indonesia.

Kemudian pada 17 Juni 2021, digelar rapat Bidang OKP Kadin di Menara Kadin Indonesia. Hasilnya, keluar surat nomor: 495/DPV/2021 tentang pembatalan 3 SK Dewan Pengurus Kadin Kalsel yang memberhentikan 3 pengurus Kadin di Kalsel.

Surat pembatalan tersebut ditandatangani Wakil Kadin Indonesia Bidang OKP, Anindya N. Bakrie, tertanggal 21 Juni 2021.

Alih-alih mengindahkan surat tersebut, Kadin Kalsel justru menggelar Muskab Kadin Banjar ke-VII di Treepark Hotel Banjarmasin, Kamis (24/6) kemarin, dengan melantik Rinjani Wahnan sebagai Ketua Kadin Banjar.

HM Rofiqi menilai, semestinya Muskab tersebut dilakukan setelah lebih dulu adanya surat peringatan tertulis kepada pengurus Kadin bersangkutan sesuai AD/ART Pasal 19.

"Dengan adanya surat Kadin Indonesia tanggal 21 Juni itu, kita berkesimpulan bahwa SK yang dikeluarkan Ketua Kadin Kalimantan Selatan tentang pemberhentian dan penunjukan Caretaker itu tidak berlaku," ujar HM Rofiqi saat konferensi pers di Martapura, Jumat (25/6) siang.

"Termasuk di dalamnya pelaksanaan Muskab Kadin Banjar yang kemarin dilaksanakan juga batal dan tidak berlaku," sambungnya didampingi Wakil Ketua I dan II, Andi Fitri dan Abu Amar.

Dengan ini Rofiqi menegaskan, dia sebagai Ketua Kadin Banjar dan jajaran pengurus periode 2019-2024 yang dilantik pada 24 Oktober 2019 adalah kepengurusan yang sah.

Terpisah, Rinjani Wahnan tetap bersekukuh bahwa pelantikan dirinya kemarin sudah melalui prosedur yang sah, meskipun adanya surat disposisi dari Kadin pusat.

"Kami menganggap bahwa keputusan Kadin Provinsi (Kalsel) sudah tepat, surat sudah kita ditandatangani, dan yang akan mengeluarkan surat keputusan adalah Ketum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani," terangnya.

Terkait adanya anggapan bahwa Muskab kemarin abal-abal, Wahnan mengatakan itu bagian dari negara demokrasi di mana tiap orang boleh berpendapat.

"Bagi saya kegiatan kemarin legal dan sesuai AD/ART tidak ada masalah soal aturan. Jika ada yang mengatakan bermasalah dan ilegal itu kembali kepada pribadi masing-masing," katanya.

Disinggung terkait unsur kelegalan Muskab tersebut, Wahnan mengaku tidak tahu menahu soal itu. "Saya tidak hafal. Karena yang memverifikasi, yang melaksanakan Muskab itu dari provinsi melalui Caraktacer, silakan tanyakan ke sana saya tidak mau bicara lebih jauh," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner